Ditemukan 1 data
15 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Vini Wianitasari binti Sarta untuk menikah dengan calon suaminya bernama Imam Baihaqi bin Yusro di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)