Ditemukan 1 data
136 — 0
agama Hindu berdasarkan tata cara adat Bali pada tanggal 1 Juli 2011 dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 31 Desember 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 742/CS/MRD/2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4.Menetapkan kepada Tergugat untuk pengasuhanterhadap anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
-I Nengah Wiatmika