Ditemukan 2 data
JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SURYA WIBAKDO ALIAS BAMBANG
21 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bambang Surya Wibakdo Alias Bambang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 8 (delapan
Penuntut Umum:
JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SURYA WIBAKDO ALIAS BAMBANG
14 — 0
3. Memberi izin kepada Pemohon (Dwi Prasetyo Wibakdo Bin Drs. Joko Suroso) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Olivia Binti M. Telong Prasetyo) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).