Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 204/Pid.Sus/2022/PN Skh
Tanggal 20 Februari 2023 — Penuntut Umum:
1.NURSIYAH WAHYUNI ,SH
2.YENI ASTUTI, SH
Terdakwa:
ERGANANDYA PANDU WIBIAKSONO BIN JOKO SUDARYANTO
820
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Erganandya Pandu Wibiaksono bin Joko Sudaryanto telah terbukti secara sah
    dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erganandya Pandu Wibiaksono bin Joko Sudaryanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    1.NURSIYAH WAHYUNI ,SH
    2.YENI ASTUTI, SH
    Terdakwa:
    ERGANANDYA PANDU WIBIAKSONO BIN JOKO SUDARYANTO