Ditemukan 1 data
1.NURSIYAH WAHYUNI ,SH
2.YENI ASTUTI, SH
Terdakwa:
ERGANANDYA PANDU WIBIAKSONO BIN JOKO SUDARYANTO
82 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Erganandya Pandu Wibiaksono bin Joko Sudaryanto telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erganandya Pandu Wibiaksono bin Joko Sudaryanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
1.NURSIYAH WAHYUNI ,SH
2.YENI ASTUTI, SH
Terdakwa:
ERGANANDYA PANDU WIBIAKSONO BIN JOKO SUDARYANTO