Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-02-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat:
Wibsal Haimi,dkk (5 orang)
Tergugat:
PT Semen Padang
Turut Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
6861
  • Semen Padang dengan Serikat Pekerja Semen Padang periode 2022 - 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa manfaat pensiun sejumlah Rp 106.116.574,00 (seratus enam juta seratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
  • PENGGUGAT 1 WIBSAL HAIMI :

    - Periode tahun 2021

    Penggugat:
    Wibsal Haimi,dkk (5 orang)
    Tergugat:
    PT Semen Padang
    Turut Tergugat:
    Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912