Ditemukan 1 data
Wibsal Haimi,dkk (5 orang)
Tergugat:
PT Semen Padang
Turut Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
68 — 61
Semen Padang dengan Serikat Pekerja Semen Padang periode 2022 - 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa manfaat pensiun sejumlah Rp 106.116.574,00 (seratus enam juta seratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
PENGGUGAT 1 WIBSAL HAIMI :
- Periode tahun 2021
Penggugat:
Wibsal Haimi,dkk (5 orang)
Tergugat:
PT Semen Padang
Turut Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912