Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 385/Pdt.P/2016/PA.Kbm
Tanggal 12 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
121
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan nama SRI INDAR WICAYANINGSIH Binti MANGUN SIMEDI yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 396/17/II/78 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen tanggal 8 Nopember 1978 dirubah menjadi SRI INDAR WICAHYANINGSIH binti MANGUN SIMEDI tempat tanggal lahir, Kebumen 17 September 1957;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut pada Kantor

    SALINAN PENETAPANNomor : 0385/Pdt.P/2016/PA.Kbmw w wfo pF Nall genesDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kebumen yang mengadili perkara tertentu pada peradilantingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Perubahan Nama yangdiajukan oleh:SRI INDAR WICAYANINGSIH binti MANGUN SIMEDI, umur 59 tahun, agamaIslam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di DesaBendogarap Rt.001 Rw.002, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen,sebagai PEMOHON;Pengadilan Agama
    Bahwa Pemohon (SRI INDAR WICAYANINGSIH Binti MANGUN SIMEDI)pada Tanggal 08 Nopember 1978, Pemohon dan Suami Pemohon (PARJANEKOSAPUTRA Bin SAN ISMAN) telah melangsungkan Pernikahan menurutagama islam di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen dengan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor :396/17/11/78;2.
    agar tidak mengalamihambatan sehingga Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dari PengadilanAgama Kebumen.Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya yang timbul akibat perkara ini:Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua PengadilanAgama Kebumen agar sudi kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohondengan penetapan:1.2.Mengabulkan Permohonan PemohonMenetapkan Nama (SRI INDAR WICAYANINGSIH Binti MANGUN SIMEDIdengan umur 21 tahun) yang tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah No396
    Bahwa Pemohon sejak kecil sampai dengan menikah bernama Sri IndarWicahyaningsih binti Mangun Simedi, Kebumen 17 September 1957 dan setelahmenikah terdapat kesalahan penulisan menjadi Sri Indar Wicayaningsih bintiMangun Simedi, umur 21 tahun;2. Bahwa benar Sri Indar Wicahyaningsih binti Mangun Simedi, Kebumen 17September 1957 dan Sri Indar Wicayaningsih binti Mangun Simedi, umur 21 tahunadalah nama satu orang yaitu Pemohon;3.
    Menetapkan nama Sri Indar Wicayaningsih binti Mangun Simedi, umur 21 tahunyang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 396/17/II/78 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen tanggal 8Nopember 1978 dirubah menjadi Sri Indar Wicahyaningsih binti Mangun Simeditempat tanggal lahir, Kebumen 17 September 1957;3.