Ditemukan 2 data
39 — 4
Majelis Hakimberkenan menjatuhkan Putusan atas perkara a quo dengan amar:1NmMenerima Eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa WIDA YUNI SAFIRASARUMAHAuntuk seluruhnya;Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor RegisterPerkara: PDM31/LPKAM.1/Eku.2/04/2021 tidak dapat di terima;Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa HARIANTOTARIGAN dan terdakwa WIDA YUNI SAFIRA SARUMAHAtidak dilanjutkan;Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;Memulihkan hak Terdakwa HARIANTO TARIGAN dan terdakwa WIDAYUNI
mendorong tubuhsaksi lalu saksi membalas mendorong tubuh Terdakwa Harianto Tarigansehingga terjadi dorongdorongan antara Terdakwa Harianto Tarigandengan saksi ;Bahwa kemudian Terdakwa Harianto Tarigan mengambil sepotong kayuyang berada didekat Terdakwa Harianto Tarigan lalu memukulkan kayutersebut kearah saksi namun saksi menangkisnya sehingga tangan kirisaksi mengalami luka gores ;Bahwa kemudian datang Terdakwa Wida Yuni Safira Sarumaha ikutmemukul saksi dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa WidaYuni
I KETUT WIDIARTAMA
23 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin Dispensasi Kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anak yang masih dibawah umur bernama KADEK PEBRY SEDANA WIRA PUTRA YASA dengan PUTU JESSICA WIDAYUNI;