Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 590/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
G. A. Surya Yunita PW, SH.
Terdakwa:
Isak
8610
  • (Satu juta seratus ribu rupiah) yangditaruh di laci kasir lalu di masukkan ke dalam kresek lalu terdakwa pergimeninggalkan apotik Kimia Farma tersebut;Tanggapan terdakwa :Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.Saksi KADE DWI WIRAYUNI, dibawah sumpah di persidanganpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidakada hubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa saksi adalah bekerja sebagai karyawan di apotik Kima farma diJalan Imam Bonjol