Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 465/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 13 Mei 2024 — Pemohon:
Pau Lie
1318
  • Bak Kun yaitu :
    • Wendy Wijaya, anak pertama, Laki-laki, Kelahiran :Hamparan Perak/21 Juni 1996;
    • Chandra Wijaya, anak kedua, Laki-laki, Kelahiran :Hamparan Perak/27 Agustus 2000;
    • Widelyn Natalia, anak ketiga, Perempuan, Kelahiran :Medan/26 Desember 2002.

Adalah anak yang sah dari Pemohon dan (alm) Bak Kun;

4.Memerintahkan Pemohon agar mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Medan guna mendapatkan Akta Perkawinan menurut hukum dan melakukan perbaikan pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan mencatatkan bahwa Wendy Wijaya, Chandra Wijaya dan Widelyn Natalia adalah anak dari Pemohon (ic. Pau Lie) dengan (alm.)