Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 886/Pdt.P/2021/PA.JT
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
152
  • 2. Menetapkan anak bernama Muhammad Fawwaz Afiq bin Muhamad Rebulida Koeshasrandi, laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Oktober 2014 dan Orlin Callysta Perlita binti Muhamad Rebulida Koeshasrandi, perempuan, lahir di Jakarta, 17 Oktober 2018 di bawah perwalian Pemohon I (Punto Widhaksono bin S. Sindhusisworo).

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Register : 07-01-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0088/Pdt.G/2019/PA.JT
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • SE ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Manggarsari Widhastuti binti Punto Widhaksono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;

    2. Menetapkan :

    2.1. Nafkah selama Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi beriddah sejumlah Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);

    2.2.