Ditemukan 2 data
15 — 2
2. Menetapkan anak bernama Muhammad Fawwaz Afiq bin Muhamad Rebulida Koeshasrandi, laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Oktober 2014 dan Orlin Callysta Perlita binti Muhamad Rebulida Koeshasrandi, perempuan, lahir di Jakarta, 17 Oktober 2018 di bawah perwalian Pemohon I (Punto Widhaksono bin S. Sindhusisworo).
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
10 — 1
SE ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Manggarsari Widhastuti binti Punto Widhaksono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menetapkan :
2.1. Nafkah selama Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi beriddah sejumlah Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
2.2.