Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Tab
Tanggal 11 Oktober 2022 —
2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
Terdakwa:
GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA,SE Als. WISNU
529
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa : GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA, SE Alias WISNU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Terdakwa : GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA, SE Alias WISNU dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan Pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    • 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam putih dengan nomor polisi DK 4752 GP, dengan STNK atas nama GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA P.

    Dikembalikan kepada Terdakwa GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA, SE Als. WISNU.

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;

    2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
    Terdakwa:
    GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA,SE Als. WISNU