Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-01-2013 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 3 Januari 2013 — The New Zealand Management Consultant vs IGNATIA WIDHIHARSANTO, Guru tetap pada The New Zealand International School (NZIS)
4639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The New Zealand Management Consultant vs IGNATIA WIDHIHARSANTO, Guru tetap pada The New Zealand International School (NZIS)
    TheNew Zealand Management Consultant, beralamat di Jalan KemangRaya No. 70, Jakarta Selatan;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawan:IGNATIA WIDHIHARSANTO, Guru tetap pada The New ZealandInternational School (NZIS), beralamat di Jalan Kemang Raya No. 70,Kemang, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepadaAbdullah Sani, SH. dan kawankawan, Advokad dan Para PengurusPusat DPP FESDIKARI KSBSI, beralamat di Gedung KSBSI Lt. 1,Jalan Cipinang Muara No. 33, Jakarta Timur;Termohon Kasasi dahulu Penggugat
    Ignatia Widhiharsanto dengan jabatan dan posisi semula dan mendapatkangaji berjalan sejak Oktober 2010 sampai dengan Desember 2010;Bahwasannya pada awalnya Penggugat telah beritikad baik ingin, menyelesaikanperselisihan secara musyawarah dan kekeluargaan, dibuktikan Penggugatmenerima isi anjuran tertanggal O6 Januari 2011 tetapi Tergugatmengabaikannya;Bahwa namun Tergugat tidak memberikan respon atas Anjuran tersebut danPenggugat selalu datang ke tempat kerja sesuai Anjuran, namun kehadirannyadiabaikan
    penyelesaianperselisihan secara damai dan bipartit, telahmemperdalam dan memperluas perselisihan PHK ini,dengan cara antara lain: melalui suratnya bertanggal 03Mei 2011 (bukti T.6) menuntut atau mengajukan syaratsyarat yang bukanbukan sebagai berikut:a agar 10 (sepuluh) orang yang telah berakhirhubungan kerjanya karena kontrak telah habis danyang telah menerima Pemutusan HubunganKerjanya dengan kompensasi, diberikan pesangon7x pasal 158 UndangUndang No.13/2003 tentangketenagakerjaan ;b Khusus kepada Ignatia Widhiharsanto