Ditemukan 9 data
19 — 0
/li>
2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Umdriyati binti Katibin yang telah meninggal dunia pada 18 September 2023 adalah:
- Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto bin Ismail, sebagai suami;
- Ariq Muhammadi, S.IP alias Ariq Muhammadi bin Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, sebagai anak kandung;
- Ali Nur Muhammad bin Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, sebagai anak kandung;
- Salma Gadis Widhiyati
binti Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, sebagai anak kandung;
- Menetapkan Pemohon I sebagai wali terhadap anak yang bernama Salma Gadis Widhiyati binti Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, umur 15 tahun (Sidoarjo, 21-06-2008);
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
LUHUR SUPRIYOHADI,SH
Terdakwa:
DWI ISNANTO Bin PARMIN
38 — 9
Friska Widhiyati Yanong,menyatakan hasil Pemeriksaan keadaan umum tampak sakit berat,kesadaran E1V1M1,ukuran pupil diameter 5mm/5mm, reflek cahayalambat, beberapa luka lecet diarea wajah, luka robek di dua tempat ditemporoparietal kanan dengan ukuran 4X1Cm dan 7x2Cm dengan patahtulang tengkorak temporoparietal kanan. perdarahan aktif dari ronggamulut dan telinga kanan, dada tidak ada jejas, bunyi jantung terdengarjauh, bunyi nafas terdengar pelan tidak kuat, perut : jejas melingkar dariarea perut
Friska Widhiyati Yanong,menyatakan hasil Pemeriksaan keadaan umum tampak sakit berat,kesadaran E1V1M1,ukuran pupil diameter 5mm/5mm, reflek cahaya lambat,beberapa luka lecet diarea wajah, luka robek di dua tempat ditemporoparietal kanan dengan ukuran 4X1Cm dan 7x2Cm dengan patahtulang tengkorak temporoparietal kanan. perdarahan aktif dari rongga mulutdan telinga kanan, dada tidak ada jejas, bunyi jantung terdengar jauh, bunyinafas terdengar pelan tidak kuat, perut : jejas melingkar dari area perutdepan
24 — 0
/li>
2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Umdriyati binti Katibin yang telah meninggal dunia pada 18 September 2023 adalah:
- Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto bin Ismail, sebagai suami;
- Ariq Muhammadi, S.IP alias Ariq Muhammadi bin Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, sebagai anak kandung;
- Ali Nur Muhammad bin Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, sebagai anak kandung;
- Salma Gadis Widhiyati
binti Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, sebagai anak kandung;
- Menetapkan Pemohon I sebagai wali terhadap anak yang bernama Salma Gadis Widhiyati binti Tatang Eko Widhianto, SE alias Tatang Eko Widhianto, umur 15 tahun (Sidoarjo, 21-06-2008);
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
17 — 2
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat(Sutris bin Tarmin) terhadap Penggugat (Noviana Widhiyati binti Pamidi Al Pami Soebekti).4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rembang agar mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sarang I Kabupaten Rembang; 5.
30 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Chandra Hirawan bin Taher) terhadap Penggugat (Yenni Lestari Widhiyati Binti Tarmizi);
4.
258 — 147
Bank BNI Syariahtanggal 27 April 2018 menerangkan susunan Dewan Direksi adalahsebagai berikut: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur: Wahyu Avianto; Direktur: wan Abdi;Dalam Konvensi:1.Tanggapan Terlawan:Atas dalil Pelawan pada halaman 2, 3, angka 1 sampai dengan angka 6adalah sebagai berikut:1) Bahwa dalil Pelawan hanya menerangkan asal kepentingan Pelawanyang tidak memiliki hubungan terhadap Gugatan Terlawan
Bank BNI Syariah tanggal 27 April 2018 menerangkansusunan Dewan Direksi adalah sebagai berikut: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur: Wahyu Avianto; Direktur: lwan Abdi;Menimbang, bahwa terhadap dalil Eksepsi Terlawan, Pelawan telahmemberikan tanggapan dalam repliknya sebagai berikut:a.
61 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Kantor CabangSukabumi, yang diwakili oleh Dhias Widhiyati, SE..MM., PejabatSementara Pemimpin Kantor Wilayah Bandung PT Bank NegaraIndonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jl. R.E. Martadinata No.6365 Sukabumi Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada AsepBahtiar, SH., dan kawankawan, para pegawai PT Bank Negara Indonesia(Persero), Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari2012;PT. BALAI LELANG TUNJUNGAN, berkedudukan di JIn.
50 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK, beralamatdi Kantor Cabang Bandung, Jalan Perintis KemerdekaanNomor 3 Bandung, diwakili oleh Dhias Widhiyati, S.H., M.M.selaku Pimpinan Kantor Wilayah Bandung PT Bank NegaraIndonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada EndarwulanKusumastuti, S.H, M.Kn., dan kawankawan, para pegawai diPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tok, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 11 Mei 2012;2.
2.INDRA ZULKARNAIN, S.H.
3.ZANUAR IRKHAM, S.H.
4.SUDARMAJI, S.H.
5.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
6.HERMANTO HARIADI, S.H.
Terdakwa:
PUTRI MUNIRA
72 — 81
beserta lampiran kepada Divisi Bisnis Komersial;
& Usaha Kecil (CNS) Divisi Risiko Bisnis Komersial & Usaha Kecil (CMR) Divisi Pengelolahan Jaringan (JAL) Divisi Kepatuhan (KPN) Divisi Operasional (OPR) Divisi Hukum (HUK) Satuan Pengawasan Internal (SPI) perihal Prosedur Kredit Usaha Rakyat (Kur) Mikro Dan Ritel Nomor MIB/2/1230 tanggal 01 September 2015 yang ditanda tangani oleh Divisi Pengembangan Pasar & manajemen Portofolio Ayu Sari Wulandari Divisi Tata Kelola Kebijakan Dhias Widhiyati;
6. 1 (satu) lembar fotokopi beserta lampiran kepada Divisi Bisnis Usaha Kecil (BSL) Divisi Risiko Bisnis Komersial & Usaha Kecil (CMR) Divisi Pengelolahan Jaringan (JAL) Divisi Kepatuhan (KPN) Satuan Pengawasan Internal (SPI) Nomor PGV/2/0187 tanggal 11 Februari 2016 yang di tanda tangani oleh Divisi Tata Kelola Kebijakan Dhias Widhiyati Unit Analisa Nasabah Dan Manajemen Portofolio Teddy Hariyanto;
7. 1 (satu) bundel fotokopi Prosedur Kredit Usaha Rakyat (KUR