Ditemukan 4 data
Terdakwa:
INGGRID LORENZA WIDIARTANTO Alias REZA Bin SUTANTO
37 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa INGGRID LORENZA WIDIARTANTO Als REZA Bin SUTANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa INGGRID LORENZA WIDIARTANTO Als REZA Bin SUTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN
sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa INGGRID LORENZA WIDIARTANTO Als REZA Bin SUTANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Terdakwa:
INGGRID LORENZA WIDIARTANTO Alias REZA Bin SUTANTO
8 — 5
Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama : Wasilatul Muhibbah binti Sumarno untuk menikah dengan calon suami yang bernama : Muslim Widiartanto bin Puji Arianto;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
13 — 8
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Endri Wahyu Widiartanto bin Sugeng Wibowo) terhadap Penggugat (Diba Dini Febrianti binti Junaedi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp441.000,00 (empat ratus empatpuluh satu ribu rupiah);
ARIF HIDAYAT
Terdakwa:
1.FARDAN FIRMANSYAH Bin FUAD Alm
2.DION ANGGIT PRAMUDYO Bin GINO TARUNO
36 — 9
Saksi Ke3 : CAHYO WIDIARTANTO : Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polsek Pasar Kliwon danketerangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar semua; Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkaratindak pidana percobaan pencurian; Bahwa kejadian percobaan pencurian tersebut terjadi pada hari Senintanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumahsaksi MUHAMMAD FARID di Jalan Cakra 1 No. 07 Rt. 003 Rw. 005 Kel.Kauman, Kec.