Ditemukan 1 data
THEA WIDIARTARI
12 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Thea Widiartari sebagaimana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, nama Dorothea Ignatia Theresia Johanna Widiartari Augusta Quartarina sebagaimana tertulis di dalam Akte Kelahiran Pemohon dan Ijazah Pemohon dan Dra.
Thea Widiartari, AQ sebagaimana tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon adalah orangnya satu atau orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.138.000,00 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pemohon:
THEA WIDIARTARI