Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN Tab
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.KADEK AYU DYAH UTAMI DEWI, SH
2.HANDAYANI SIREGAR, SH
Terdakwa:
GEDE WIDIARTAWAN
2221
    1. Menyatakan Terdakwa Gede Widiartawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit kendaraan Suzuki Jimmy No.Pol DK 553 AM;
    • 1 (satu) lembar STNK No.Pol DK 553 AM;
    • 1 (satu) lembar Sim A an.Gede Widiartawan (masa berlaku habis pada tanggal 02-02-2018).
      Penuntut Umum:
      1.KADEK AYU DYAH UTAMI DEWI, SH
      2.HANDAYANI SIREGAR, SH
      Terdakwa:
      GEDE WIDIARTAWAN
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit kendaraan Suzuki Jimmy No.Pol DK 553 AM; 1 (satu) lembar STNK No.Pol DK 553 AM; 1 (satu) lembar Sim A an.Gede Widiartawan (masa berlakuhabis pada tanggal 02022018).Dikembalikan kepada terdakwa.4.
      ) adamelayat kerumah saksi dengan tujuan meminta maaf ataskejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan oaring tuakandung saksi meninggal dunai dan terdakwa (Gede Widiartawan)memberikan bantuan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)dan kemudian saksi dan terdakwa (Gede Widiartawan) membuatsurat pernyataan perdamian tertanggal 19 April 2018; Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa (Gede Widiartawan)dan saksi tidak ingin memperpanjang masalah ini dan saksi sudahiklas terhadap kejadian ini;Menimbang
      GEDE WIDIARTAWAN (masa berlakunyahabis pada 02022018);Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dandapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebuttelah diperlihatkan baik kepada saksisaksi maupun Terdakwa dan merekamembenarkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti serta barang bukti yangbersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta hukumsebagai berikut:1.
      Menyatakan Terdakwa Gede Widiartawan tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain MeninggalDunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit kendaraan Suzuki Jimmy No.Pol DK 553 AM; 1 (satu) lembar STNK No.Pol DK 553 AM; 1 (satu) lembar Sim A an.Gede Widiartawan (masa berlaku habispada tanggal 02022018).Dikembalikan kepada terdakwa.6.
Register : 16-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 52/Pdt.P/2017/PN Gin
Tanggal 14 Juni 2017 — Ni Kadek Widiasih (pemohon)
9922
  • Menetapkan dan memberikan ijin kepada pemohon (Ni Kadek Widiasih) untuk menjual 7 (tujuh) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan Sertifikat hak milik Nomor 03748 / Kelurahan Abianbase, luas 114 M2, atas nama I Gede Widiawan, I Made Adi Wirawan, I Nyoman Rio Widiartawan. Sertifikat hak milik Nomor 03747 / Kelurahan Abianbase luas 100 M2, atas nama I Gede Widiawan, I Made Adi Wirawan, I Nyoman Rio Widiartawan.
    Sertifikat hak milik Nomor 03746 / Kelurahan Abianbase luas 100 M2 atas nama I Gede Widiawan, I Made Adi Wirawan, I Nyoman Rio Widiartawan. Sertifikat hak milik Nomor 03745 / Kelurahan Abianbase luas 100 M2 atas nama I Gede Widiawan, I Made Adi Wirawan, I Nyoman Rio Widiartawan.
    Sertifikat hak milik Nomor 03744 / Kelurahan Abianbase luas 98 M2 atas nama I Gede Widiawan, I Made Adi Wirawan, I Nyoman Rio Widiartawan Sertifikat hak milik Nomor 03743 / Kelurahan Abianbase luas 151 M2 atas nama I Gede Widiawan, I Made Adi Wirawan, I Nyoman Rio Widiartawan. Sertifikat hak milik Nomor 03742 / Kelurahan Abianbase, luas 137 M2 atas nama I Gede Widiawan, I Made Adi Wirawan, I Nyoman Rio Widiartawan. -----------------------------------------------------------4.
    Nyoman Rio Widiartawan, Lahir di Gianyar, pada tanggal 19Oktober 2006, Jenis Kelamin Lakilaki. Bahwa Pemohon (Ni Kadek Widiasih) mempunyai sebidang tanahyang telah dipecah menjadi 7 ( tujuh ) bidang tanah terletak diKelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar,Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03748, seluas 114M? (seratus empat belas meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor :03747, seluas 100 M?
    puluh satu meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor : 03742,seluas 137 M (seratus tiga puluh tujuh meter persegi),dengan batasbatas tanahnya sebagai berikut :Utara : Tanah Milik.Timur =: SUNQ@ai === Selatan + SUM aise eeeBarat : PangkunQ 222222 22 222 n2 non ne oneBahwa tanah tersebut diperoleh oleh Pemohon (Ni Kadek Widiasih)bersama Suami Pemohon (I Ketut Sarawan) berdasarkan Warisan,akan tetapi tanah tersebut disertifikatkan atas nama Hak Milik : GedeWidiawan, Made Adi Wirawan , Nyoman Rio Widiartawan
Register : 25-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 321/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 21 Mei 2019 — SH
2.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
IDA BAGUS MADE WIDIARTAWAN alias IDA BEDENG
2414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IDA BAGUD MADE WIDIARTAWAN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan YANG DILAKUKAN Karena adanya hubungan kerja yang dilakkan secara berlajut
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga ) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
    SH
    2.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    IDA BAGUS MADE WIDIARTAWAN alias IDA BEDENG
Register : 05-09-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 170/Pid.B/2018/PN Sgr
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Ketut Suarjana Alias Ketut Nyamprut
2511
  • menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi diperiksa karena mengetahui adanya kasus pencuriantopeng milik suami saksi, pada hari Minggu, tanggal 10 Juni 2018, sekitar jam11.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun2018, bertempat di Banjar Dinas Pebantenan, Desa Ambengan, KecamatanSukasada, Kabupaten Buleleng Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut dansaksi mengetahui peristiwa tersebut setelan menerima pemberitahuan darianak saksi yang bernama KOMANG WIDIARTAWAN
    MADE BUDIANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut Bahwa saksi mengetahui peristiwa pencurian tersebut karena adanyalaporan ke Polsek Sukasada dari masyarakan atas nama AYU TRIANA yangmelaporkan bahwa telah kehilangan barangbarang berupa 1 (satu) buahtopeng lakilaki warna putin yang diketahui pada hari senin tanggal 11 Juni2018 sekira pukul 15.00 wita pada saat anak pelapor yang bernamaKOMANG WIDIARTAWAN sedang melintas di depan rumah joglo tempattopeng yang hilang tersebut disimpan
Register : 29-02-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 155/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 12 April 2016 — GHAMPO ALAM RIVELINO SAID als. RIFI;
308
  • Putu Sriwidiari, ST mengalami lukaluka;Bahwa Visum Et Repertum Nomor : VER/294/X1I/2015/Rumkittanggal 16 Nopember 2015 yang dibacakan sesuai dengan luka lukayang ada di surat visum tersebut ;Bahwa saat terdakwa memukul di tempat kejadian ada saksi LedyLissa yang melihat kejadian tersebut ;Bahwa selain itu ada tetangga saksi yang melihat kejadian yakni saksiI Gusti Nyoman Adi Widiartawan yang saat ini hadir dipersidangan;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi terhalang melakukanpekerjaan seharihari
    PutuSriwidiari,ST melaporkan kejadian tersebut kepada kepala lingkunganlalu disarankan untuk melaorkan kejadian tersebut ke Polsek KutaSelatan ;Bahwa saksi yang mengajak saksi korban A.A Putu Sriwidiari,ST kerumah sakit untuk diobati dan dilakukan visum terhadap lukalukayang dialami oleh saksi korban A.A Putu Sriwidiari,ST ;Bahwa saksi mengantar saksi korban A.A Putu Sriwidiari,ST untukmelakukan visum pada hari kejadian.Bahwa keterangan saksi tidak dibenarkan oleh Terdakwa;4 Saksii, GUSTINYOMAN ADI WIDIARTAWAN
Register : 23-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2018/PN Dps
Tanggal 13 Nopember 2018 — Terdakwa
7737
  • Setelan bertanya kepada saksi WAYAN WIDIARTAWAN dan mencaricari di sekitar kantor, saksi GUSTI KADEKARIAWAN tidak juga menemukan handphone miliknya tersebut.Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2018 sekira pukul22.00 WITA, SAKSI GUSTI KADEK AGUS WIRAWAN dan saksi WAYANSUBRATA, SH masingmasing anggota Polisi dari Polisi Resort KotaDenpasar menemukan Anak MOCH.