Ditemukan 3 data
13 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Jajang Rusmana bin Taning untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Widiatur Rohimat binti Acep Rohimat di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciater Kabupaten Subang ;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp.166.000 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
7 — 0
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi dispensasi kepada Widiatur Rohimat binti Acep Rohimat untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Jajang Rusmana bin Taning ;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
MUZAKIR
13 — 5
Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon dan anak Pemohon :
- Kartu Keluarga (KK) dengan No : 1108140211060935, dan Data Pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon No. 1108-LT-26012021-0029, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tertanggal : 25-01-2021, Atas Nama Anak Pemohon : WIDIATUR RAHMAH, Tempat / Tanggal
Lahir : ACEH UTARA / 28-09-2017, diubah MENJADI Atas Nama : WIDIATUR RAHMAH, Tempat / Tanggal Lahir : ACEH UTARA / 28-09-2016, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Alamat : Gp.