Ditemukan 1 data
66 — 0
Menyatakan terdakwa Adi Arman Jaya Bin Widiwatoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Adi Arman Jaya Bin Widiwatoyo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
Adi Arman Jaya Bin Widiwatoyo(Terdakwa)Dwi Nurul Fatonah, S.H.(Penuntut Umum)