Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 PK/Pdt/2007
Tanggal 12 Juni 2008 — BAMBANG WIDJOHARTONO DAN 1. R. GARNAMAS WIRAATMADJA, DKK.
400670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAMBANG WIDJOHARTONO DAN 1.R. GARNAMAS WIRAATMADJA, DKK.
    BAMBANG WIDJOHARTONO, bertempat tinggal diJalan Muararejeun Lama No. 90 A (gang MuaraNo. 25) RT 03/RW 14, Kelurahan Cihaurgeulis,Cibeunying, Bandung;Termohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonKasasi/ Penggugat/Terbanding;danR. GARNAMAS WIRAATMADJA, bertempat tinggal diJalan Pelajar Pejuang 45 No. 118 BandungAHLI WARIS IDJI HATADJI, bertempat tinggal diJalan Guntursari VI No. 2 Bandung;PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA cq.MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI DI JAKARTAcq.
    Bambang Widjohartono) sebagai pembellitanah dan bangunan yang beritikad baik menanyakan' danmeminta realisasi pengosongan tanah dan bangunan tersebutuntuk tidak dikuasai oleh orang lain (Tergugat danTergugat Il) dan selanjutnya pada kenyataannya sampaidengan Bapak Idji Hatadji meninggal pada tanggal 3 Januari1992, pengosongan tanah dan bangunan untuk tidak dikuasaioleh orang lain (Tergugat dan Tergugat II) tidak pernahterealisasikan dengan kata lain Bapak Idji Hatadji telahingkar janji/wanprestasi
    No.127PK/Pdt/2007secara lisan Bapak Idji Hatadji pernah mengatakan keduabidang tanah dan bangunannya tersebut di atas adalah tidaktermasuk kekayaan CV Haruman yang diserahkan kepadaTergugat IV (Kanwil P & K Propinsi Jawa Barat/sekarangKanwil Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Barat);Bahwa untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut diatas, maka pada tanggal 19 Oktober 1996 Penggugat (Drs.Bambang Widjohartono) membuat surat permohonan rekomendasitentang hak kepemilikan tanah dan bangunan ex CV Haruman
    Bambang Widjohartono);Bahwa, setelah secara jelas bahwa kedua bidang tanahdan bangunannya tersebut di atas, yaitu:Yang terletak di Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 118 KotamadyaDT Il Bandung berdasarkan Akta Jual Beli No.041/PPAT/X1I1/1989, tanggal 19 Desember 1909 melaluiCamat Lengkong Kodya Dati Il Bandung selaku PPAT (AmasSomadijedja,SH.) dan;Yang terletak di Jalan Mutiara/Sukaresik VI No.64A/Il06,sekarang No. 17 Kotamadya DT.I Bandung, berdasarkanAkta Jual Beli No. 042/PPAT/XII/ 1989 tanggal 19Desember
    Bambang Widjohartono) denganTergugat (R. Garnamas Wiraatmadja) dan Tergugat II ( R.Maryun Poerawidjaja) tidak ada hubungan hukum tentang sewamenyewa tanah dan bangunan tersebut di atas, yaitu di JalanPelajar Pejuang 45 No. 118 Kotamadya DT. II Bandung dan diJalan Mutiara/Sukaresik No. 64A/106, sekarang No. 17Kotamadya DT.