Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PA KANGEAN Nomor 30/Pdt.P/2020/PA.Kgn
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
122
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama ASIATUL AINI binti HADAR dengan calon suami bernama WIDSUSANTO bin BUSAR;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).