Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 224/Pdt.P/2017/PN Srp
Tanggal 11 Desember 2017 — Pemohon:
1.I KOMANG ANA
2.NI KOMANG ARTINI
2211
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor: 1.285/ L.I / CAPIL / 06, tanggal 4 september 2006, dari semula yang tertulis nama AGUS WIDYADIPUTRA diubah menjadi
      >AGUS WIDYA DIPUTRA;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Klungkung paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan oleh Para Pemohon untuk kemudian Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.285/ L.I / CAPIL / 06, tanggal 4 september 2006, atas nama AGUS WIDYADIPUTRA;
    4. <
    Hakim yang memeriksapermohonan ini dengan harapan setelah Bapak memeriksa berkenan kiranyaBapak memberikan PENETAPAN yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan permohonan para pemohon.7 Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melakukan perubahanterhadap nama anak para pemohon yang bernama AGUS WIDYADIPUTRA,dalam kutipan Akta kelahiran anak para pemohon sebagaimana kutipanakta kelahiran nomor 1.285/ L.I / CAPIL / 06, tanggal 4 september 2006,dari semula yang tertulis AGUS WIDYADIPUTRA,
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1.285/L.1/Capil/06 tertanggal4 September 2006 atas nama AGUS WIDYADIPUTRA, selanjutnyadiberi tanda P.5;6. Fotocopy ljazah Sekolah Dasar Nomor DN22 Dd 0032762 tertanggal16 Juni 2012 atas nama AGUS WIDYA DIPUTRA, selanjutnya diberitanda P.6 ;7.
    nama AGUS WIDYADIPUTRA diubah menjadi nama AGUS WIDYA DIPUTRAadalah tidak bertentangan dengan hukum adat Hindu Bali ;Menimbang, bahwa ternyata di lingkungan Para Pemohon, tidak adapermasalahan dan tidak ada yang keberatan dengan perubahan nama anak ke3Para Pemohon dari semula ditulis dengan nama AGUS WIDYADIPUTRA diubahmenjadi nama AGUS WIDYA DIPUTRA.
    Menyatakan memberi jjin kepada Para Pemohon untukmelakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon dalamkutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor: 1.285/ L.I /CAPIL / 06, tanggal 4 september 2006, dari semula yang tertulisnama AGUS WIDYADIPUTRA diubah menjadi AGUS WIDYADIPUTRA;3.
    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkanPerubahan Nama tersebut kepada Kantor Catatan Sipil KabupatenKlungkung paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanyasalinan penetapan Pengadilan oleh Para Pemohon untuk kemudianPejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register AktaKelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.285/ L.I / CAPIL /06, tanggal 4 september 2006, atas nama AGUS WIDYADIPUTRA;4.