Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 521/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
ANNISA RK, SH
Terdakwa:
ARIS SUBAGIYO BIN PANUDJU WIDYANDOKO
1160
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ARIS SUBAGIYO BIN PANUDJU WIDYANDOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS SUBAGIYO BIN PANUDJU WIDYANDOKO dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    ANNISA RK, SH
    Terdakwa:
    ARIS SUBAGIYO BIN PANUDJU WIDYANDOKO
Register : 25-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan MS BIREUEN Nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Bir
Tanggal 27 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
152
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon adalah sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa bernama : Khoirul Fajar Widyandoko Bin Prayitno;
    3. Memberi izin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak kandung pemohon yang belum dewasa;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 16-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 104/Pid.B/2023/PN Smn
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa:
HANI SETIADI BIn TARMIDI ALM
4722
  • Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FK 110 SCD K6 Nomor Registrasi AB 3625 QQ, atas nama R ARI SENO WIDYANDOKO