Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Gin
Tanggal 14 Juni 2017 — I Ketut Tingting
6134
  • .- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 2498 LU beserta STNKnya ; Dikembalikan kepada SANG AYU PUTU WIDYARIANTI.- 1 (satu) unit kendaraan Truck DK 9530 FH beserta STNKnya ;- 1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama I WAYAN MULAN. Dikembalikan kepada I WAYAN MULAN.5 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    dari arah selatan yang saat itu mengemudikan truck lain berhentibersamasama menolong Sang Ayu Putu Widyarianti (korban) danmengeluarkan Sang Ayu Putu Widyarianti (korban)dari bawah kolong truckyang tak lama kemudian datang petugas Polsek Payangan membawa SangAyu Putu Widyarianti (korban) ke Puskesmas Payangan Gianyar.Bahwa benar, jalan umum Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kec.Payangan, Kab.
    Gianyartepatnya di simpang empat Br.Bayad, antara sepeda motor Honda Vario DK2498 LU yang dikendarai oleh Sang Ayu Putu Widyarianti (korban) denganToyota Avanza DK 1809 IS yang dikendarai oleh Terdakwa KETUTTINGTING tersebut, Pengendara sepeda motor Honda Vario DK 2498 LUbernama Sang Ayu Putu Widyarianti selamat dari maut, namun dirawat diRumah Sakit karena mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum atasnama SANG AYU PUTU WIDYARIANTI, Nomor:UK.01.15/IV.E.19/VER/28/2017, tertanggal 19 Januari 2017
    Lukaluka tersebut menimbulkan cacat permanen serta dapatmendatangkan bahaya maut bagi Sang Ayu Putu Widyarianti (korban).Bahwa benar, atas tabrakan/kecelakaan tersebut Terdakwa KETUTTINGTING selaku pengendara Toyota Avanza DK 1809 IS yang menabrakSang Ayu Putu Widyarianti (korban) ada memberikan santunan sebesarHalaman 14 dari 22 Perkara Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN GinRp.22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) kepada Sang Ayu PutuWidyarianti (korban).
    selatanyang saat itu mengemudikan truck lain untuk berhenti bersamasama menolongSang Ayu Putu Widyarianti (koroban) dan mengeluarkan Sang Ayu PutuWidyarianti (korban)dari bawah kolong truck dan tak lama kemudian datangpetugas Polsek Payangan membawa Sang Ayu Putu Widyarianti (korban) kePuskesmas Payangan Gianyar.Menimbang, bahwa di jalan umum Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod,Kec.
    SANG AYU PUTU WIDYARIANTI, Nomor:UK.01.15/IV.E.19/VER/28/2017, tertanggal 19 Januari 2017, terhadap diri Saksikorban Sang Ayu Putu Widyarianti telah dapat dikualifikasikan mengalami lukaberat akibat tabrakan/kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara sepeda motorHonda Vario DK 2498 LU yang dikendarai oleh Sang Ayu Putu Widyarianti(korban) dengan Terdakwa yang mengendarai Toyota Avanza DK 1809 IS.Sehingga, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa dari persesuaian