Ditemukan 9 data
182 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
MITRA BUANA WIDYASAKTI ; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek APBN Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (DIPA 2005), Dkk
87 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mitra Buana WidyaSakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi ataspelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampauiwewenangnya dalam memutus perkara;4 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPemohon berpendapat bahwa Termohon (KPPU) dalam memutus perkara a quoterbukti telah melampaui kewenangannya dan selanjutnya Pemohon (dahuluTerlapor II) memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yangmemeriksa permohonan Pemohon untuk
No. 390 K/Pdt.Sus/201218182 Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 JoPutusan KPPU No. 19/KPPUL/2005 tentang tender pengadaan gamma reycontainer scanner di Pelabuhan Batu Ampar, Batam yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkansanksi atas pelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampauiwewenangnya dalam memutus perkara";Berdasarkan uraian tersebut di atas,
Menurut Majelis, "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksiadministratif yang diatur dalam Pasal 47 UndangUndang No. 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat";2 Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 JoPutusan KPPU No. 19/KPPUL/2005 tentang tender pengadaan gamma reycontainer scanner di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat
Menurut Majelis, "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksiadministratif yang diatur dalam Pasal 47 UndangUndang No. 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat";Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 JoPutusan KPPU No. 19/KPPUL/2005 tentang tender pengadaan gamma reycontainer scanner di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat
Mitra Buana WidyaSakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi ataspelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampauiwewenangnya dalam memutus perkara;4 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPemohon berpendapat bahwa Termohon (KPPU) dalam memutus perkara a quoterbukti telah melampaui kewenangannya dan selanjutnya Pemohon (dahuluTerlapor I) memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yangmemeriksa permohonan Pemohon untuk
195 — 51
MITRABUANA WIDYASAKTI tidak dapat dibenarkan karena dalam menjatuhka sanksi atas pelanggaran UU No 5 tahun 1999,KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara"Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila PEMOHONberpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindakmelampui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada pengadilan Sanggau melaluimajelis hakim yang memeriksa permohonan PEMOHON untuk berkenan menyatakan putusanTERMOHON dalam perkara
MITRABUANA WIDYASAKTI tidak dapat dibenarkan karena dalam menjatuhka sanksi atas pelanggaran UU No 5 tahun 1999,KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara"30Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila PEMOHONberpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindakmelampui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada pengadilan Sanggau melaluimajelis hakim yang memeriksa permohonan PEMOHON untuk berkenan menyatakan putusanTERMOHON dalam perkara
93 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karenadalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangUndang Nomor 5Tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara" ;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasanapabila Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkaraa quo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnyamemohon kepada Majelis Kasasi yang memeriksa dan memutusPermohonan Kasasi Pemohon untuk berkenan menyatakan PutusanTermohon
114 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan pelarangan tender terhadap PT.Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karena dalammenjatuhkan sanksi atas pelanggaran: Undangundang Nomor 5tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPemohon berpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkaraa quo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohonkepada Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui
Mitra Buana Widyasakti tidakdapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undangundang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohonberpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkara a quo terbukti telah bertindakmelampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Majelis Kasasi yangmemeriksa dan memutus Permohonan Kasasi Pemohon untuk berkenan menyatakanPutusan Termohon
Mitra Buana Widyasakti tidak dapatdibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangundangNomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohonberpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindakmelampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Majelis Kasasi yangmemeriksa dan memutus Permohonan Kasasi Pemohon untuk berkenan menyatakanPutusan Termohon dalam
164 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan MARI bertanggal 14 Mei 2008 Nomor 04 K/KPPU/2007 Jo.Putusan KPPU bertanggal 16 Mei 2006 Nomor 13/KPPUL/2005berkenaan dengan Tender Pengadaan Gamma Ray ContainerScanner di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang dalam pertimbanganhukumnya pada pokoknya menyatakan Pelarangan tender terhadapPT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karena dalammenjatuhnkan sanksi atas pelanggaran UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara;Ill.
124 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkankarena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangundangNomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalammemutus perkara.Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasanapabila PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutusperkara aquo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya danselanjutnya memohon kepada Pengadilan Negeri Muara Bungo melaluiMajelis Hakim yang memeriksa permohonan PEMOHON untuk berkenanmenyatakan Putusan
Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkankarena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangundangNomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalammemutus perkara.Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasanapabila PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutusperkara aquo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya danselanjutnya memohon kepada Majelis Kasasi yang memeriksa danmemutus Permohonan Kasasi PEMOHON untuk berkenan menyatakanPutusan TERMOHON dalam
174 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mitra Buana Widyasakti tidakdapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undangundang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara Aquo terbuktitelah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada PengadilanHal. 29 dari 99 hal. Put.
Mitra Buana Widyasakti tidakdapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undangundang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara Aquo terbuktitelah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada PengadilanNegeri Muara Bungo melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PEMOHONuntuk berkenan menyatakan
350 — 182
PutusanKPPU bertanggal 16 Mei 2006 No.13/KPPUL/2005 berkenaan dengan TenderPengadaan Gamma Ray Container Scanner di Pelabuhan Batu Ampar Batamyang dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan: Pelarangantender terhadap PT.MITRABUANA WIDYASAKTI tidak dapat dibenarkankarena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UU No.5 Tahun 1999KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara;III.