Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-05-2008 — Upload : 12-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/KPPU/2007
Tanggal 14 Mei 2008 — MITRA BUANA WIDYASAKTI ; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek APBN Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (DIPA 2005), Dkk
182144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MITRA BUANA WIDYASAKTI ; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek APBN Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (DIPA 2005), Dkk
Putus : 30-07-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — 1. PT. BIMA PUTRA BANGSA, 2. PT. TELAGA MEGABUANA, 3. PT. GALIH MEDAN PERSADA,4. PT. SIMBARA KIRANA, 5. PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
8764 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mitra Buana WidyaSakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi ataspelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampauiwewenangnya dalam memutus perkara;4 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPemohon berpendapat bahwa Termohon (KPPU) dalam memutus perkara a quoterbukti telah melampaui kewenangannya dan selanjutnya Pemohon (dahuluTerlapor II) memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yangmemeriksa permohonan Pemohon untuk
    No. 390 K/Pdt.Sus/201218182 Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 JoPutusan KPPU No. 19/KPPUL/2005 tentang tender pengadaan gamma reycontainer scanner di Pelabuhan Batu Ampar, Batam yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkansanksi atas pelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampauiwewenangnya dalam memutus perkara";Berdasarkan uraian tersebut di atas,
    Menurut Majelis, "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksiadministratif yang diatur dalam Pasal 47 UndangUndang No. 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat";2 Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 JoPutusan KPPU No. 19/KPPUL/2005 tentang tender pengadaan gamma reycontainer scanner di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat
    Menurut Majelis, "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksiadministratif yang diatur dalam Pasal 47 UndangUndang No. 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat";Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 JoPutusan KPPU No. 19/KPPUL/2005 tentang tender pengadaan gamma reycontainer scanner di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat
    Mitra Buana WidyaSakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi ataspelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampauiwewenangnya dalam memutus perkara;4 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPemohon berpendapat bahwa Termohon (KPPU) dalam memutus perkara a quoterbukti telah melampaui kewenangannya dan selanjutnya Pemohon (dahuluTerlapor I) memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yangmemeriksa permohonan Pemohon untuk
Putus : 23-03-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN SANGGAU Nomor 8/Pdt.G/2011/PN.SGU
Tanggal 23 Maret 2012 — perdata - PT.BIMA PUTRA BANGSA dan PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA - PT. TELAGA MEGABUANA - PT.GALIH MEDAN PERSADA - PT. SIMBARA KIRANA - PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMANTAN BARAT - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
19551
  • MITRABUANA WIDYASAKTI tidak dapat dibenarkan karena dalam menjatuhka sanksi atas pelanggaran UU No 5 tahun 1999,KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara"Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila PEMOHONberpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindakmelampui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada pengadilan Sanggau melaluimajelis hakim yang memeriksa permohonan PEMOHON untuk berkenan menyatakan putusanTERMOHON dalam perkara
    MITRABUANA WIDYASAKTI tidak dapat dibenarkan karena dalam menjatuhka sanksi atas pelanggaran UU No 5 tahun 1999,KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara"30Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila PEMOHONberpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindakmelampui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada pengadilan Sanggau melaluimajelis hakim yang memeriksa permohonan PEMOHON untuk berkenan menyatakan putusanTERMOHON dalam perkara
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/PDT.SUS/2011
H. ISMAIL IBRAHIM; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI ( KPPU )
9360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karenadalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangUndang Nomor 5Tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara" ;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasanapabila Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkaraa quo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnyamemohon kepada Majelis Kasasi yang memeriksa dan memutusPermohonan Kasasi Pemohon untuk berkenan menyatakan PutusanTermohon
Putus : 09-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI Vs PT. SUMBER SEDAYU. dkk
11479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang pada amarpertimbangan hukumnya menyatakan pelarangan tender terhadap PT.Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karena dalammenjatuhkan sanksi atas pelanggaran: Undangundang Nomor 5tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPemohon berpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkaraa quo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohonkepada Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui
    Mitra Buana Widyasakti tidakdapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undangundang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohonberpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkara a quo terbukti telah bertindakmelampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Majelis Kasasi yangmemeriksa dan memutus Permohonan Kasasi Pemohon untuk berkenan menyatakanPutusan Termohon
    Mitra Buana Widyasakti tidak dapatdibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangundangNomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohonberpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindakmelampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Majelis Kasasi yangmemeriksa dan memutus Permohonan Kasasi Pemohon untuk berkenan menyatakanPutusan Termohon dalam
Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA VS 1. PT. ZUTY WIJAYA SEJATI, DKK
164118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan MARI bertanggal 14 Mei 2008 Nomor 04 K/KPPU/2007 Jo.Putusan KPPU bertanggal 16 Mei 2006 Nomor 13/KPPUL/2005berkenaan dengan Tender Pengadaan Gamma Ray ContainerScanner di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang dalam pertimbanganhukumnya pada pokoknya menyatakan Pelarangan tender terhadapPT.Mitrabuana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karena dalammenjatuhnkan sanksi atas pelanggaran UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara;Ill.
Putus : 19-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — PT. MERANGIN KARYA SEJATI vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
12479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkankarena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangundangNomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalammemutus perkara.Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasanapabila PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutusperkara aquo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya danselanjutnya memohon kepada Pengadilan Negeri Muara Bungo melaluiMajelis Hakim yang memeriksa permohonan PEMOHON untuk berkenanmenyatakan Putusan
    Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkankarena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UndangundangNomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalammemutus perkara.Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasanapabila PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutusperkara aquo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya danselanjutnya memohon kepada Majelis Kasasi yang memeriksa danmemutus Permohonan Kasasi PEMOHON untuk berkenan menyatakanPutusan TERMOHON dalam
Putus : 19-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — PT. SAMUDRA INDAH, dkk. vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
174120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mitra Buana Widyasakti tidakdapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undangundang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara Aquo terbuktitelah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada PengadilanHal. 29 dari 99 hal. Put.
    Mitra Buana Widyasakti tidakdapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undangundang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutusperkara.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasar dan beralasan apabilaPEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara Aquo terbuktitelah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada PengadilanNegeri Muara Bungo melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PEMOHONuntuk berkenan menyatakan
Putus : 12-11-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 79/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 12 Nopember 2013 — PT. ZUTY WIJAYA SEJATI DKK KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA DKK
350182
  • PutusanKPPU bertanggal 16 Mei 2006 No.13/KPPUL/2005 berkenaan dengan TenderPengadaan Gamma Ray Container Scanner di Pelabuhan Batu Ampar Batamyang dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan: Pelarangantender terhadap PT.MITRABUANA WIDYASAKTI tidak dapat dibenarkankarena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UU No.5 Tahun 1999KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara;III.