Ditemukan 5 data
109 — 42
Widyatmantoro selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sekaligus sebagai Auditor KeuanganNegara VI;Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan persiapan hari Rabu, tanggal 19Januari 2011 atas pertanyaan Majelis Hakim, kuasa Tergugat menyatakan telahmembawa asli obyek sengketa dan diserahkan kepada Majelis Hakim berikutnya setelahmemeriksa dan meneliti obyek sengketa a quo diperoleh data bahwa obyek sengketa aquo ditandatangani oleh Drs.
Widyatmantoro dan pada saat Pemeriksaan Persiapan hariRabu tanggal 19 Januari 2011, atas pertanyaan Majelis Hakim, kuasa Tergugatmenyatakan bahwa saat menandatangani obyek sengketa Drs.
Widyatmantoro masihmenjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur BPK RI dan sekarangmenjadi Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan BPK RI;Menimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 63 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara seperti dikutib di atas (vide supra),maka Majelis Hakim saat pemeriksaan persiapan
Widyatmantoro (Penanggungjawab) menjadiKeputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Kepala PerwakilanProvinsi Kalimantan Timur BPK RI berupa Hasil Pemeriksaan Penghitungan KerugianNegara/Daerah Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan dan PenjualanSaham Milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Pada PT.
200 — 94
Widyatmantoro selaku Penanggung Jawab, Rusdiyanto, M.Ak., CPA., AK., selaku Ketua,Iwan Fajar Nugroho, S.H., selaku Anggota Tim, Elliya Nurul Firdaus, S.H., selaku Anggota Tim, Al Kausar, S.H., selaku Anggota Tim.78Menimbang, bahwa Hasil Pemeriksaan PerhitunganKerugian Negara/Daerah Atas Penyidikan Perkara DugaanTindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran BelanjaPenunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota DPRD PadaSekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Kutai KartanegaraTahun Anggaran 2005 oleh Kepolisian
1.ANITA THERESIA, S.H., M.H.
2.ARIFIN DIKO, SH
Terdakwa:
Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si
284 — 295
Widyatmantoro sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Penganggaran dan Pengawasan, Kendari 5 Januari 2021. ditandatangani oleh Sulkarnain. K (Walikota Kendari).
- 1 (satu) Lembar Asli Bukti Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso a/n Syarif Maulana No. Rek. 1330010850493 kepada Lazis Muhammadiyah No. Rek. 1230005117405 sejumlah Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2023.
YUSRAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
H. SULKARNAIN KADIR, S.E. M.E.
257 — 220
Widyatmantoro sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Penganggaran dan Pengawasan, Kendari 5 Januari 2021. ditandatangani oleh Sulkarnain K. (Walikota Kendari);
- 1 (satu) lembar asli Bukti Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso a/n Syarif Maulana No. Rek. 1330010850493 kepada Lazis Muhammadiyah No. Rek. 1230005117405 sejumlah Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2023.
ARIFIN DIKO, SH
Terdakwa:
SYARIF MAULANA, S.SOS.I
235 — 279
Widyatmantoro sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Penganggaran dan Pengawasan, Kendari 5 Januari 2021. ditandatangani oleh Sulkarnain. K (Walikota Kendari).
- 1 (satu) Lembar Asli Bukti Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso a/n Syarif Maulana No. Rek. 1330010850493 kepada Lazis Muhammadiyah No. Rek. 1230005117405 sejumlah Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2023.