Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA BEKASI Nomor 3704/Pdt.G/2019/PA.Bks
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Gimin Widyosunarto), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,-( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)