Ditemukan 1 data
8 — 3
Gimin Widyosunarto), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,-( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Gimin Widyosunarto), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;