Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 791/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
I Gusti Agung Ayu Widyyandari Kameswari
187
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon tersebut yang semula bernama dari I GUSTI AGUNG AYU WIDYYANDARI KAMESWARI menjadi I GUSTI AGUNG AYU WIDYANDARI KAMESWARI;
    3. Memerintahkan atau memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian
    Pemohon:
    I Gusti Agung Ayu Widyyandari Kameswari
    PENETAPANNomor 791/Pdt.P/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut, dalam perkara permohonan : GUSTI AGUNG AYU WIDYYANDARI KAMESWARI, lahir di Denpasar,tanggal 2 September 1994, agama Hindu, pekerjaanPelajar, bertempat tinggal di Jalan Tukad Banyusari II/9Br/Link. Tegal Sari, Desa/Kel.
    Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran No. 593/Ist/K/1995 atas nama GUSTIAGUNG AYU WIDYYANDARI KAMESWARI dikeluarkan di Denpasartanggal 22 Mei1995, oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Dati Il Badung,selanjutnya diberi tanda bukti P3;. Fotocopy Kartu Keluarga No. 5171032112060002 dikeluarkan padatanggal 03072013, selanjutnya diberi tanda bukti P4;. Fotocopi Ijazah Sekolah Menengah Atas atas nama GUSTI AGUNG AYUWIDYANDARI KAMESWARI, No.
    KAMESWARI, huruf Y ada 2 (dua);Bahwa Dalam KTP, KK dan ljasah Sekolah Menengah Atas namaPemohon tertulis GUST AGUNG AYU WIDYANDARI KAMESWARI,hanya dalam Akta Kelahiran Pemohon saja yang terdapat perbedaandengan yang lainya yaitu huruf Y yang tertulis dua kali sehingga tertulis GUSTI AGUNG AYU WIDYYANDARI KAMESWARI;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 791/Pdt.P/2019/PN DpsBahwa Pemohon dan saksi baru mengetahui bahwa dalam Akta Kelahirannama yang tercantum tersebut salah pada waktu Pemohon hendakmengurus
    duadari tiga bersaudara;Bahwa Pemohon lahir di Denpasar tanggal 02 September 1994 dan Namadalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis GUST AGUNG AYUWIDYYANDARI KAMESWARI, huruf Y ada 2 (dua);Bahwa Dalam KTP, KK dan ljasah Sekolah Menengah Atas namaPemohon tertulis GUSTI AGUNG AYU WIDYANDARI KAMESWARI,hanya dalam Akta Kelahiran Pemohon saja yang terdapat perbedaanHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 791/Pdt.P/2019/PN Dpsdengan yang lainya yaitu huruf Y yang tertulis dua kali sehingga tertulis GUSTI AGUNG AYU WIDYYANDARI
    tidak ada yang keberatan tentang permohonan yang diajukan olehPemohon; Bahwa saksi mengenali bukti Surat yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksidibenarkan oleh Pemohon;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa pada pokoknya pemohon mengajukan permohonanuntuk memperoleh penetapan untuk melakukan perbaikan akta kelahiran atasnama Pemohon dari GUSTI AGUNG AYU WIDYYANDARI