Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-08-2016 — Upload : 29-08-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 82/Pdt.P/2016/PN.Kdr.
Tanggal 22 Agustus 2016 — - Tjien Hwe
226
  • Fotocopy Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor :65/1975/P.1IIA/7001/1961 atas nama Kwie Jien Hwe alias Wiedijanto yangdikelaurkan Ketua Pengadilan Negeri Kediri tanggal 27 Juni 1975 diberitanda P8;Bahwa bukti surat surat tersebut kesemuanya berupa foto copy, yang dipersidangan telah diperlinatkan surat aslinya untuk dicocokkan, setelahdicocokan ternyata cocok dan sesuai dengan aslinya dan semuanya telahdibubuhi meterai yang cukup, sehingga karenanya dapat menjadi alat buktiyang
    Akte Kelahirananakanak Pemohon tersebut tertulis Widianto;e Bahwa Pemohon telah mempunyai Akte Kelahiran No.169/1973 tanggal20 Oktober 1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Kediridan dalam akte tersebut nama kecil Pemohon adalah Tjien Hwe (videbukti surat bertanda P7);e Bahwa pada tahun 1975 Pemohon telah menjadi warga Negara RepublikIndonesia perubahan tersebut telah dikuatkan dengan Surat KeteranganKewarganeraan RI Nomor : 65/1975/P.IIIA/7001/1961 atas nama KwieTjien Hwe alias Wiedijanto
    saja yang semulabernama Tjien HWe, sedangkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK :3571021910730005 diketahui bahwa identitas Pemohon adalah nama WidiyantoMenimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P 8 dihubungkandengan keterangan para saksi, terbukti bahwa Pemohon telah menjadi WargaHalaman 7 dari 10 Penetapan Permohonan No. 82/Pat.P/2016/PN.KarNegara Republik Indonesia sebagaimana Surat Keterangan KewarganegaraanRepublik Indonesia Nomor : 65/1975/P.IIIA/7001/1961 atas nama Kwie TjienHwe alias Wiedijanto