Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2014 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/PKPU/2014/PN.NIAGA.SBY
Tanggal 3 Nopember 2014 — Tuan EDY melawan PT.HARTONO WIESESA
11553
  • Tuan EDYmelawan PT.HARTONO WIESESA
    dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (HutangPT.CALV) invoice nomor : 130500207 ; : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (HutangPT.CALV) invoice nomor : 130500208 ; : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (HutangPT.CALV) invoice nomor : 130600209 ; : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (HutangPT.CALV) invoice nomor :
    130600210 ; : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (HutangPT.CALV) invoice nomor : 130600423 ; : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (HutangPT.CALV) invoice nomor : 130600481 ; : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (HutangPT.CALV) invoice nomor : 130700262 ; : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepadaPT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan
    Mero Sekawan Jaya kepadaPT.Hartono Wiesesa ;Bahwa pertemuan antara antara PT.HartonoWiesesa dengan PT.
    Mero Sekawan Jaya tidakmau menyepakati penyelesaian yang diajukanoleh PT.Hartono Wiesesa ;Bahwa benar ada hubungan bisnis/kerjasamaantara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. MeroSekawan Jaya dibidang bahanbahan pembuatkue, yang terjalin sudah cukup lama ;Bahwa benar PT.Hartono Wiesesa memilikihutang yang belum dibayar kepada PT.
    Mero SekawanJaya kepada PI.Hartono Wiesesa ;Bahwa alasan PTI.Hartono Wiesesa belummelakukan pembayaran hutangnya kepada PT.Mero Sekawan Jaya karena masih tidakjelasnya hitung hitungan selisih hutang diantarapara pihak tersebut, dimana Pemohon danKreditur Lain dan Il juga memiliki hutangkepada Termohon ;Bahwa benar pertemuan antara antaraPT.Hartono Wiesesa dengan PI.