Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2009 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN PASURUAN Nomor 73/PID.B/2009/PN.PSR
Tanggal 10 Juni 2009 — TJOENG WIESIO als. WIWI als. M. SOLEH Bin CUNG INGHIN
393
  • TJOENG WIESIO als. WIWI als. M. SOLEH Bin CUNG INGHIN
    PUTUSANNo. 73/PID.B/2009/PN.PSR"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri PASURUAN yang memeriksa, dan mengadiliperkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalamperkara terdakwaterdakwa:Nama lengkap TJOENG WIESIO als. WMI als.
    Perkara : PDM188/PASUR/11/2009terdakwa telah didakwa sebagai berikutDAKWAANBahwaia terdakwa TJOENG WIESIO als. WIWI als. M. SOLEH BinCUNG INGHIN pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2009 sekira pukul 12.00.WIB atau setidaktidaknya terjadi disekitar waktu itu dalam bulan Maret2009 atau setidaktidaknya terjadi pada waktu lain dalam tahun 2009bertempat di Jl KH. Dewantoro / Jl Indragiri Kel.
    ke selatan dihentikan saksidan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, setelah dilakukanpenggeledahan ditemukan kertas selebaran dealer Kawasaki danselebaran promosi dari Alfa Mart yang bertulisan kode hurufhuruf yangdisimpan disaku celana terdakwa sebelah kiri dan uang sebesarRp.45.000,(empatpuluh lima ribu rupiah) disaku celana sebelah kanan,kemudian petugas membawaterdakwa ke Polsek Purworejo danmenyita barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.Perbuatan terdakwa terdakwa TJOENG WIESIO