Ditemukan 1 data
56 — 1
Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi bernama AILEEN MEGHAN WIEVINDA, Perempuan, lahir 16 Mei 2020, dengan perintah kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dalam batas kewajaran;
Menetapkan biaya anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama AILEEN MEGHAN WIEVINDA, Perempuan, lahir 16 Mei 2020, minimal sejumlah Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;