Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2023 — Putus : 08-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 225/Pdt.P/2023/PA.Kag
Tanggal 8 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
2419
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama Siti Qonaah binti Kariman untuk melangsungkan perkawinan dengan Defdicky Wiguya Frayona Bin Giastian Bentar Syahadat ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);