Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2015 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 352/Pid.B/2016/PN.Kpn
Tanggal 29 Juni 2016 — ISWANTO Alias IS Bin UMAR
135
  • jam11.00 WIB terdakwa sedang tidur terdakwa didatangi oleh petugas kepolisiandari Polsek Turen.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurutpasal 480 ke1 KUHPMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, tidakmengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi dibawah sumpah/janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 3 dari 9 Putusan Nomor 352/Pid.B/2016/PN.KpnSaksi 1 : WIGYANTORO
    tanggal 24 Maret2016 sekitar jam 16.30 wib. di pertigaan Desa Tawangrejeni, KecamatanTuren, Kabupaten Malang ; Bahwa Puji Purnomo pinjam sepeda motor Honda Beat saksi untuk bellipulsa, tidak dikembalikan sampai sekarang ; Bahwa atas kejadian ini kerugian saksi krang lebih Rp. 12.000.000, (duabelas juta rupiah) ;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya tidakkeberatan ;Saksi 2 : PUJI PURNOMO, BAHWA Ceritanya pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2014 pada saatitu saksi datang ke rumah saudara WIGYANTORO
    , kemudian sekitar jam15.00 wib saksi minta tolong diantar pulang saudara WIGYANTOROsesampainya dipertigaan Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen,Kabupaten Malang kami berdua berhendi kemudian saksi pinjam sepedamotor milik WIGYANTORO tersebut dengan alas mau beli pulsa ; Bahwa sepeda motor yang saksi pinjam dari saudara WIGYANTOROadalah Honda Beat warna putih ; Bahwa kemudian sepeda motor tersebut saksi gadaikan kepada terdakwa ; Bahwa sepeda moior tersebut saksi gadaikan sebesar Rp. 500.000, (limaratus
Putus : 22-01-2015 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 789/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Tanggal 22 Januari 2015 — WITGYANTORO
268
  • Menyatakan terdakwa WIGYANTORO bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 44 (4) UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaankedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa balok kayu dengan panjang + 1,5 meterdirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwatidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa dipersidangan oleh penuntut Umum terdakwa didakwasebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa WIGYANTORO pada hari Senin tanggal 14 September2014 bertempat di Dusun Sitiarjo, Rt. 11 /02 Desa Sitiarjo Kecamatan SumbermanjingWetan Kabupaten Malang atau setidaktidaknya
    Redy Wibowo tanggal 15 September2014 dengan penderita datang ke IGD dalam keadaan sadar, tensi : 121/88 mmHgNadi : 75 X/m korban mengeluh nyeri di bagian kepala dan punggung.Kesimpulan Pemeriksaan :Korban sadar dan mengeluh pusing dibagian kepala diduga akibat benturan denganbenda tumpul.Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 44 ayat (1) uu RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasandalam rumah tangga.AtauKeduaBahwa ia terdakwa WIGYANTORO pada waktu