Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 172/Pid.B/2023/PN Skh
Tanggal 7 Desember 2023 —
3.EFRITA, SH
Terdakwa:
REHAN DEBY WIHARTASA Bin HARTONO WIHARTASA
800
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa REHAN DEBY WIHARTASA Bin HARTONO WIHARTASA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
    dakwaan alternatif kedua primair ;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kedua primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa REHAN DEBY WIHARTASA Bin HARTONO WIHARTASA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan
    tanggal 21 Desember 2022 ;
  • 2 (dua) lembar surat pernyataan Sdr Rehan Deby Wihartasa tanggal 30 Desember 2022 ;
  • 2 (dua) lembar surat perjanjian jual beli mesin tanggal 3 Januari 2023 ;
  • 2 (dua) lembar surat pernyataan Sdr Rehan Deby Wihartasa tanggal 24 Januari 2023 ;
  • 1 (satu) lembar CEK No.
    Java Textile Garmindo ;
  • Rekening koran dengan nomer rekening 2225888891atas nama Rehan Deby Wihartasa ;

Terlampir dalam berkas perkara ;

  • 1 (satu) lembar Izin Usaha Industri Pt. Java Textile Garmindo.
  • 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Pt. Java Textile Garmindo.
  • 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120006122461 Pt. Java Textile Garmindo.
  • 1 (satu) lembar Lampiran Lokasi Usaha/Bidang Usaha.

dikembalikan kepada terdakwa Rehan Deby Wihartasa ;

8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).


3.EFRITA, SH
Terdakwa:
REHAN DEBY WIHARTASA Bin HARTONO WIHARTASA