Ditemukan 2 data
Terdakwa:
WIHELGI bin GARUNG
14 — 15
- Menyatakan Terdakwa Wihelgi Bin Garung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara tidak sah memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; <
Hutan Sawit Lestari (HSL) melalui Saksi Mochammad Rifai, S.E Bin Maslam (Alm);
- 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8318 LA;
- kembalikan kepada Terdakwa Wihelgi Bin Garung;
- 1 (satu) buah Tojok;
- 1 (satu) buah Egrek;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
WIHELGI bin GARUNG
Terbanding/Penuntut Umum I : RAHMI AMALIA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAGIMAN,S.H.
61 — 0
Pembanding/Terdakwa : WIHELGI bin GARUNG Diwakili Oleh : BAMBANG NUGROHO ALEXANDER, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : RAHMI AMALIA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAGIMAN,S.H.