Ditemukan 5 data
614 — 0
PT ASTRA MITRA VENTURA >< PT ADHI WIJAYACITRA
603 — 459 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ADHI WIJAYACITRA tersebut;
PT ADHI WIJAYACITRA terhadap PT ASTRA MITRA VENTURA
PUTUSANNomor 1312 K/Pdt.SusPailit/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan permohonan pembatalanperjanjian perdamaian pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara antara:PT ADHI WIJAYACITRA, yang diwakili oleh Direktur Utama,Adhi Wijaya, berkedudukan di Jalan Raya Narogong, KM 12,Pangkalan IB, RT 03, RW 03, Bantar Gebang, Kota Bekasi,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Febri Maulana,S.H., dan kawan, Para Advokat
Turut Tergugat:
Tim Pengurus PKPU PT. ADHI WIJAYACITRA
88 — 29
ADHI WIJAYACITRA
Turut Tergugat:
Tim Pengurus PKPU PT. ADHI WIJAYACITRA
172 — 138
ADHI WIJAYACITRA
176 — 93
ADHI WIJAYACITRA dan Para Kreditornya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU PT. ADHI WIJAYACITRA (Dalam PKPU) demi hukum berakhir;
- Menghukum Termohon PKPU PT. ADHI WIJAYACITRA (Dalam PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Menghukum Termohon PKPU PT.
ADHI WIJAYACITRA (Dalam PKPU) untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
- Menghukum Termohon PKPU PT. ADHI WIJAYACITRA (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sebesar Rp.2.777.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
ADHI WIJAYACITRA