Ditemukan 2 data
14 — 5
E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Setu bin Semo Gendon) terhadap Penggugat (Bibit alias Bibit Wijianti
1.Wijiati
2.Fitrotul Azizah
Tergugat:
PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
158 — 92
Tergugat, terhitung sejak 4 Juli 2013
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I Wijianti