Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2020 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 471/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 7 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
244
  • Sipil Kota Medan, tertanggal 24 Oktober 2016 putus oleh karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negri Medan untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Catatan sipil Kota Medan untuk dicatat dalam buku register untuk itu;
  • DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan hak asuh terhadap WIKOLIA
      MOANA FAN, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 2016 kepada Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi sebagai ibu kandungnya;
    3. Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya nafkah kepada Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi berupa biaya nafkah dan biaya pendidikan kepada anak yang bernama WIKOLIA MOANA FAN, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 2016 setiap bulannya minimal sebesar Rp.2.000.000 (dua juta
      WIKOLIA MOANA FAN, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal15 Oktober 2016;b. WICHOLAS MILIANO FAN, Lakilaki, lahir di Medan pada tanggal16 September 2017. Bahwa benar pada awalnya rumah tangga Tergugat danPenggugat berjalan dengan rukun dan damai. Namun pada Januari 2020mulai terjadi pertengkaran antara Tergugat dan Penggugat.
      Bahwa benar dari pernikahan Penggugat Dalam Rekonpensi danTerggugat Dalam Rekonpensi telah dikaruniai dua anak kandung yangbernama WIKOLIA MOANA FAN Perempuan, lahir di Medan padatanggal 15 Oktober 2016; dan WICHOLAS MILIANO FAN, Lakilaki, lahirdi Medan pada tanggal 16 September 2017;4.
      Biaya nafkah dan biaya pendidikan kepada anakyang bernama WIKOLIA MOANA FAN, Perempuan, lahir diMedan pada tanggal 15 Oktober 2016 setiap bulannyaminimal sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) terhitungsejak gugatan ini diajukan sampai anak tersebut dewasa;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI2.
      WIKOLIA MOANA FAN, Perempuanberumur 4 Tahun 2. WICHOLAS MELIANO Fan Lakilaki berumur 3Tahun;3. Keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak dapatdipersatukan kembeli oleh karena cekcok yang terus menerus;4.
      Menetapkan hak asuh terhadap WIKOLIA MOANA FAN,Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 2016 kepadaTergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi sebagai ibukandungnya;3.
Register : 22-07-2020 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 471/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 7 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • Kota Medan, tertanggal 27 Januari 2016 putus oleh karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negri Medan untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Catatan sipil Kota Medan untuk dicatat dalam buku register untuk itu;
  • DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan hak asuh terhadap WIKOLIA
      MOANA FAN, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 2016 kepada Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi sebagai ibu kandungnya;
    3. Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya nafkah kepada Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi berupa biaya nafkah dan biaya pendidikan kepada anak yang bernama WIKOLIA MOANA FAN, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 2016 setiap bulannya minimal sebesar Rp.2.000.000 (dua juta