Ditemukan 1 data
10 — 0
4.memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Denpasar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak atas putusan perkara ini kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilalayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.