Ditemukan 7 data
17 — 6
adalah Kepala Kantor Urusan Agamasetempat selaku Pegawai Pencatat Nikah dalam wilayahnya untukmenikahkan pemohon sebagai calon mempelai wanita, sesuai denganketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun1987.Menimnbang, bahwa apabila Kantor Urusan Agama Kecamatanyang bersangkutan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala SeksiUrusan Agama Islam atas nama Kepala Kementerian Agama Kabupatendapat menunjuk wakil/oembantu Pegawai Pencatat Nikah untuksementara menjadi wali hakim dalam wilayahynya
8 — 7
adalah Kepala Kantor Urusan Agama setempatselaku Pegawai Pencatat Nikah dalam wilayahnya untuk menikahkanpemohon sebagai calon mempelai wanita, Sesuai dengan ketentuan Pasal 4ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1987.Menimnbang, bahwa apabila Kantor Urusan Agama Kecamatan yangbersangkutan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi UrusanAgama Islam atas nama Kepala Kementerian Agama Kabupaten dapatmenunjuk wakil/oembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadiwali hakim dalam wilayahynya
8 — 6
adalah Kepala Kantor Urusan Agama setempat selaku Pegawai PencatatNikah dalam wilayahnya untuk menikahkan pemohon sebagai calon mempelai wanita,sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun1987.Menimnbang, bahwa apabila Kantor Urusan Agama Kecamatan yang bersangkutanberhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama KepalaKementerian Agama Kabupaten dapat menunjuk wakil/pembantu Pegawai PencatatNikah untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahynya
11 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang wilayahynya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatanuntuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatanhukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet,Jakarta Selatan, yang wilayahynya meliputi tempat tinggal Penggugatdan Tergugat dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;5.
13 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang wilayahynya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;5.
13 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang wilayahynya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;6.
6 — 4
halhal tersebut di atas, Pemohon mengajukanpermohonan cerai talak kepada bapak Ketua Pengadilan Agama KabupatenMalang dan mohon putusan sebagai berikut :PRIMER : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan izin Pemohon( PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu Rajikepada Termohon ( TERMOHON) di depan Sidang Pengadilan AgamaKabupaten Malang; Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malanguntuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hyukum tetap padaPegawai Pencatat Nikah KUA yang wilayahynya