Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2019 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4341 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURI
12334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURI
    NomorPUTUSAN4341 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tindakpidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telahmemutus perkara Terdakwa :NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaan: PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURI;: Padang Panjang;: 26 Tahun / 08 Juli 1992;: Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001, DesaSidomulyo, Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa PORMAN SIANTURI bin WILHER SIANTURItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam DakwaanAlternatif Pertama atau Kedua Penuntut Umum:2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala DakwaanPenuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan,;4. Memulinkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya;5.
Register : 05-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 672/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
WILSARIANI, SH.MH
Terdakwa:
PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURI
3311
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Porman Sianturi Bin Wilher Sianturi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama atau Kedua Penuntut Umum;

    2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan Penuntut Umum;

    Penuntut Umum:
    WILSARIANI, SH.MH
    Terdakwa:
    PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURI
    PUTUSANNomor 672/Pid.Sus/2019/PN PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama : PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURI.Tempat Lahir : Padang Panjang.Umur/Tgl.Lahir : 26 Tahun / 08 Juli 1992.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal =: Jin.
    Berkas Perkara atas nama PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURIbeserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi, meneliti Suratsurat danmendengar keterangan Terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1.
    Perkara : PDM266 /Pekan/07/2019 tertanggal 19Juli 2019 sebagai berikut:Pertama:Bahwa ia Terdakwa PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURIbersamasama dengan Saksi M. ZAKWAN Als IWAN Bin M. ALFIAN, padahari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya masih dalam bulan Februari 2019 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Jin. Tengku Latifah (Jin. BuatanSiak) Kampung Rampak Kec. Siak Kab.
    Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, sebagai perantara dalam jualbeli Narkotika jenis shabushabu tidak mempunyai izin dari pejabat yangberwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;ATAUKedua:Bahwa ia Terdakwa PORMAN SIANTURI Bin WILHER SIANTURIbersamasama dengan Saksi M. ZAKWAN Als IWAN Bin M.
    Menyatakan Terdakwa Porman Sianturi Bin Wilher Sianturi tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan AlternatifPertama atau Kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan PenuntutUmum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusanini diucapkan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya;5.
Register : 01-11-2012 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 09-04-2013
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2624/Pdt.G/2012/PAJT
Tanggal 11 Februari 2013 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • diKelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur,dalam hal ini memberikan kuasa kepada MD Abrory Djabbar, SH dan SaptaSimon, SH, Advokat pada Kantor Hukum Beraka Law Office, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2012, bertindak untuk dan atasnama pemberi kuasa, selanjutnya disebut Penggugat;MelawanTergugat, umur 46 tahun, Agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal diKelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Wilher
Putus : 03-10-2012 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 23/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM
Tanggal 3 Oktober 2012 — PT. Kusuma Harapan Permai lawan Dra. Erna Setyawati Nurwana Cs
5011
  • Saksi WILHER MARPAUNG :e Bahwa saksi kenal Rindon bin Taker sejak tahun 1986, saksi kost di rumahRindon bin Taker sekitar 7 (tujuh) tahun sampai tahun 1993. Saksi sebagai anakangkat Rindon bin Taker.