Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal 10 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5015
  • 05062013-0003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Mataram untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraian;
    Menetapkan anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama :

    NI AYU ANGGI WILIANTARI

    , Perempuan lahir di Mataram pada tanggal 25 Juli 2013 ;

    NI NYOMAN SITARASMI WILIANTARI, Perempuan lahir di Mataram pada tanggal 25 Nopember 2016 di bawah asuhan Penggugat dan Tergugat ;

    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) .

    Bahwa selama melangsungkan perkawinan Penggugat dengan Tergugat telahdikaruniai 2 (dua) orang anak yang masingmasing bernama : NI AYU ANGGI WILIANTARI, Perempuan, lahir di Mataram, Tanggal25 Juli 2013. NI NYOMAN SITARASMI WILIANTARI, Perempuan, lahir di Mataram,Tanggal 25 November 2016.3.
    NI NYOMAN SITARASMI WILIANTARI, Perempuan, lahir di Mataram,Tanggal 25 November 2016.Tinggal bersama Tergugat.Bahwa anak kedua Penggugat dengan Tergugat yang bernama NI NYOMANSITARASMI WILIANTARI, Perempuan, lahir di Mataram, Tanggal25 November 2016 yang lahir dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan4Tergugat, karena anak tersebut masih kecil (balita) dan masih membutuhkankasin sayang dari Penggugat selaku ibunya, maka melalui gugatan iniPenggugat mohon agar pemeliharaan dan pengasuhan anak
    Bahwa memang benar dari hasil perkawinan antara Penggugat denganTergugat telah dikarunia 2 (dua) orang anak perempuan yang masingmasing bernama :e NI AYU ANGGI WILIANTARI, Perempuan lahir di Mataram padatanggal 25 Juli 2013 ;e NINYOMAN SITARASMI WILIANTARI, Perempuan lahir di Matarampada tanggal 25 Nopember 2016Dan kedua anakanak tersebut berada dalam pemeliharaan danpengasuhan Tergugat selaku ayah kandungnya ;.
    Kutipan Akta Kelahiran atas nama NI AYU ANGGI WILIANTARI diberi tandabukti P4 ;Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut,Penggugat jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang di bawah sumpah di depan persidanganmemberikan keterangan sebagai berikut :1.
    Menetapkan anakanak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat masingmasing bernama :e NI AYU ANGGI WILIANTARI, Perempuan lahir di Mataram padatanggal 25 Juli 2013 ;e NINYOMAN SITARASMI WILIANTARI, Perempuan lahir di Matarampada tanggal 25 Nopember 2016 di bawah asuhan Penggugat danTergugat ;5.
Register : 19-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 225/Pdt.G/2018/PN Tab
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
167
  • patut tetapi tidak datang di persidangan dan tidak menyuruh orang lainmenghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatantersebut akan diperiksa dengan acara verstek (pasal 149 Rbg) ;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir ke persidanganuntuk membela hakhaknya, namun Majelis Hakim tetap menganggap perluuntuk membuktikan dalildalil Penggugat ;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti berupa bukti P1 sampai dengan P4 dan SaksiSaksi yaituSRI WILIANTARI
    Januari 2015, dimana Tergugat sebagaipurusa sedangkan Penggugat sebagai predana ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu = akanmempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat memang telahmelaksanakan pernikahan secara sah menurut hukum sebagaimana dimaksudpasal 2 UU No.1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa Perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yaituketerangan Saksi SRI WILIANTARI
    AgungRepublik Indonesia Nomor 3 tahun 1981 perihal perkara perceraianmenyatakan bahwa dalam menangani perkara gugatan perceraian, Pengadilanhendaknya memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 yang mensyaratkan Bahwa gugatan dapat diterimaapabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebabsebab perselisihandan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orangorangyang dekat dengan suami istri tersebut ;Menimbang, bahwa dipersidangan Saksi SRI WILIANTARI