Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-11-2012 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 342/PID.B/2012/PN.DUM
Tanggal 8 Nopember 2012 — Firta Als Uteh Bin Ma’arif
2610
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) buah dompet warna coklat ;- 1(satu) unit HP Merk Nokia Type 1650 warna hitam putih ;- Uang tunai Rp.1.228.000,-(satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada saksi WILISDA Als UTEH Binti DANGKARUDIN ;- 1(satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna HITm dengan Nopol BM 3630 RT ;- 1(satu) BUAH KUNCI SEPEDA MOTOR MERK Kawasaki Ninja warna silver ;Dikembalikan kepada terdakwa FIRTA Als UTEH Bin MAARIF6.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing selama: 4(empat) bulan ;Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang telah dijatuhkan ;Menetapkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :1(satu) buah dompet warna coklat ;1(satu) unit HP Merk Nokia Type 1650 warna hitam putih ;Uang tunai Rp.1.228.000,(satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada saksi WILISDA Als UTEH Binti DANGKARUDIN ;