Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — ANDI WILIYANTORO VS PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI (PT. BBMM)
21389 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ANDI WILIYANTORO tersebut;
    ANDI WILIYANTORO VS PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI (PT. BBMM)
    PUTUSANNomor 205 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialdalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:ANDI WILIYANTORO, bertempat tinggal di PerumahanSPlatur RT 037, Kelurahan Kenali Asam Bawah, KecamatanKota Baru, Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepadaH.
    Peraturan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian MediatorHubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, sebagaimanatelah benar dipertimbangkan Judex Fact;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: ANDI WILIYANTORO
Register : 21-07-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
ANDI WILIYANTORO
Tergugat:
PT BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
15048
  • Penggugat:
    ANDI WILIYANTORO
    Tergugat:
    PT BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
    Andi Wiliyantoro,tanggal 29April 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan distempelperusahaan,berikut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 001/DirBBMM/PHK/IV/2020 tertanggal 29 April 2020 yang pada pokoknya keduasurat tersebut diatas memberitahukan dan memutuskan Penggugat selakukaryawan telah di berhentikan sebagai karyawan atau di PHK oleh Tergugatatau PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (PT. BBMM);9.
    Surat P2 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 1 Maret 2018dan Keputusan Direksi PT Bumi Bara Makmur Mandiri Nomor : 034/BBMMHRD/SK.P/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 Tentang Pengangkatan sebagaiKaryawan Tetap atas nama Andi Wiliyantoro;3. Surat P3 tentang setoran tunai bank BNI atas nama Bpk Andi Wiliyantorodengan Penyetor PT Bumi Bara Makmur Mandiri;4. Surat P4 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi Wiliyantoro,NIK 1571072007780101:5.
    Surat P5 tentang Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu PesertaJamsostek atas nama Andi wiliyantoro;6. Surat P6 tentang surat Keputusan Nomor : 001/DirBBMM/PHK/IV/2020tertanggal 29 April 2020 dan Surat Pemberitahuan PHK Karyawan atasnama Andi Wiliyantoro tertanggal 29 April 2020 yang dikeluarkan oleh PTBumi Bara Makmur Mandiri;7.
    status/jabtan KTT PT Bumi Bara Makmur Mandiri tanggal 5Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Andi Wiliyantoro yang ditujukan kepadaKoordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM penempatan ProvinsiJambi;20.
    (KTT) Andi Wiliyantoro;Surat T9 tentang Anjuran dari Mediator pada Disnakertrans PemerintahProvinsi Jambi Nomor : .355/Disnakertrans3.3/V/2020 tanggal 29 Mei2020;10.
Register : 20-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT JAMBI Nomor 52/PDT/2021/PT JMB
Tanggal 1 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat I : PT.UNIVERSAL SUPPORT
Pembanding/Penggugat II : PT. PELABUHAN UNIVERSAL SUMATERA
Pembanding/Tergugat II : PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
Terbanding/Tergugat II : PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
Terbanding/Tergugat III : PT. KURNIA ALAM INVESTAMA
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. SAWIT DESA MAKMUR
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT. BATU HITAM SUKSES
Terbanding/Turut Tergugat V : PT. BATU HITAM JAYA
Terbanding/Turut Tergugat VI : PT. ALAM SEMESTA SUKSES BATU BARA
Terbanding/Penggugat I : PT.UNIVERSAL SUPPORT
Terbanding/Penggugat II : PT. PELABUHAN UNIVERSAL SUMATERA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. KURNIA ALAM INVESTAMA
830324
  • Begitu juga halnyadengan TERGUGAT , TERGUGAT dengan sewenangwenangmelakukan pemberhentian KTT yang dijabat oleh ANDI WILIYANTORO,padahal sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian a quo,pemberhentian KTT merupakan kebebasan penuh dari PENGGUGAT II;Bahwa berdasarkan yang disepakati di dalam Perjanjian a quo,PENGGUGAT Illah yang memiliki kebebasan untuk melakukanpenggantian, pemberhentian atau perubahan formatur KTT.
    Namun,pada tanggal 29 April 2020, PARA TERGUGAT melakukanpemberhentian terhadap KTT dengan menerbitkan Surat Keputusanpemutusan hubungan kerja atas nama Andi Wiliyantoro dan HenkyHalaman 25 dari 194 Putusan Nomor 52/PDT/2021/PT JMBSetiawan (Vide Posita bagian V. angka 18 23), dimana hal tersebuttelah secara nyata melanggar ketentuan mengenai hakPENGGUGAT sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian a quosebagai berikut:Pasal 7.7.5Setiap hal dan ketentuan sehubungan dengan Kepala TeknikTambang (KTT) lebih
    Andi Wiliyantoro dan sdr. Hengky Setiawan telahdiberhentikan oleh Para Tergugat dikarenakan tidak ada hubungan kerja,bahwa oleh karenaunsur yang harus terpenuhi untuk dapat terjadinyahubungan kerja adalah harus ada upah/ gaji yang harus dibayarkan olehPara Tergugat kepada sdr. Andi Wiliyantoro dan sdr.
    Andi Wiliyantoro telah diberhentikan/PHK olehPenggugat Rekonvensi sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 001/DirBBMM/PHK/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dimana PenggugatRekonvensi telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas ESDM ProvinsiJambi dengan Surat Nomor : 008/DirBBMM/Ext/IV/2020 perihalpemberitahuan PHK Karyawan atas nama ANDI WILIYANTORO, maka olehkarena itu. pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi telah membatalkanpengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.Bumi Bara Makmur Mandiriyaitu sdr.
    Bumi Bara Makmur Mandiri dengan Andi Wiliyantoro;4. Tambahan Bukti Pembandingl 4Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap PutusanKasasi Perkara Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor :25/Pdt.SusPHI/2020/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2020;5. Tambahan Bukti Pembandingl 5Surat Keputusan Nomor : 001/DirBBMM/PHK/IV/2020 tanggal 29 April 2020perihal : Pemberhentian Andi Wiliyantoro sebagai Karyawan PT. Bumi BaraMakmur Mandiri;6.
Register : 08-09-2020 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 119/Pdt.G/2020/PN Jmb
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
1.PT.UNIVERSAL SUPPORT
2.PT. PELABUHAN UNIVERSAL SUMATERA
Tergugat:
2.PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
3.PT. KURNIA ALAM INVESTAMA
Turut Tergugat:
3.PT. SAWIT DESA MAKMUR
4.PT. BATU HITAM SUKSES
5.PT. BATU HITAM JAYA
6.PT. ALAM SEMESTA SUKSES BATU BARA
29682
  • Andi Wiliyantoro dan sdr.Hengky Setiawan telah diberhentikan oleh Para Tergugat dikarenakantidak ada hubungan kerja, bahwa oleh karena unsur yang harusterpenuhi untuk dapat terjadinya hubungan kerja adalah harus ada upah/gaji yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada sdr. AndiWiliyantoro dan sdr.
    Andi Wiliyantoro telah diberhentikan/PHK olehPenggugat Rekonvensi sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 001/DirBBMM/PHK/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dimana PenggugatRekonvensi telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas ESDM ProvinsiJambi dengan Surat Nomor : 008/DirBBMM/Ext/IV/2020 perihalpemberitahuan PHK Karyawan atas nama ANDI WILIYANTORO, makaoleh karena itu pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi telah membatalkanpengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.Bumi Bara Makmur Mandiriyaitu. sdr.
    Andi Wiliyantoro;Bahwa setelah Sdr. Andi Wiliyantoro di PHK oleh PT BBMM, makasebagaimana yang saya sampaikan diawal, bahwa apabila yangbersangkutan tidak lagi menjadi karyawan, maka status KTTnyadibatalkan;Bahwa kemudian Sdr. Andi Wiliyantoro bersurat kepada kami, bahwa diatidak terima di PHK dan dia melaporkan kepada Disnaker Provinsi Jambi.Kemudian muncul surat dari Dinas Tenaga Kerja yang intinyamenganjurkan PT BBMM untuk mempekerjakan kembali Sdr.
    BBMM;Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan penambangan tersebutadalah KTT Andi Wiliyantoro;Bahwa saksi mengetahui PT. BBMM sudah membatalkan perjanjianKerjasama antara PT. US dan PT. PUS;Bahwa saksi mengetahui dan menerima surat tembusan yang dikirimoleh PT. BBMM pada tanggal 17 dan 18 juni kepada PT. US dan PT.
    Andi Wiliyantoro;Bahwa setelah Sdr. Andi Wiliyantoro di PHK oleh PT BBMM, makasebagaimana yang saksi sampaikan diawal, bahwa apabila yangbersangkutan tidak lagi menjadi karyawan, maka status KTTnyadibatalkan;Halaman 163 dari 190 PUTUSAN Nomor 119/PDT.G/2020/PN.JmbBahwa kemudian Sdr.