Ditemukan 4 data
I Ketut Nilam atau Willsen
Tergugat:
Ni Ketut Sani
54 — 35
Penggugat:
I Ketut Nilam atau Willsen
Tergugat:
Ni Ketut SaniPUTUSANNomor 466/Pdt.G/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara gugatan antara: Ketut Nilam Atau Willsen, berkedudukan di JalanTrenngana GG 111/2x,Kec. Denpasar Timur dalam hal ini memberikan kuasakepada Kaspar Gambar, S.H.
Saksi Putra Prasatya ; Bahwa Saksi tidak kenal dengan ketut Nilam yang saksi kenal adalahWillsen; Bahwa setelah Ketua Mejelis menjelaskan kepada Saksi bahwa Nilan(Willsen) itu adalah Penggugat dan Saksi menerangkan mengenal Willsen; Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat sudah setahun dan Saksi kenaldengan Penggugat pada waktu itu Penggugat datang ke kantor Saksimenanyakan tentang jual beli tanah; Bahwa dalam jual belli Saksi tidak tahu Penggugat itu kapasitasnya sebagaiapa; Bahwa Penggugat tidak pernah
ialah Ketut Wilsen dengan Tergugat bukanPenggugat, karena nama Penggugat ialah Ketut Nilam dan alamat yang tertulis didalam perjanjian bukan alamat Tergugat, karena alamat Tergugat di PenataranAgung GG 1/2, Lingkungan Kerthayasa Kedongan, Kelurahan Kedonganan,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tentang Kapasitas Penggugatdalam perkara a quo, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan Penggugatmenyebutkan namanya di dalam gugatanya Ketut Nilam (Willsen
) dan pada buktisurat P1 disebutkan Ketut Wilsen sudah cukup memperjelas bahwa Ketut Nilamatau Willsen dengan Ketut Wilsen merupakan orang yang sama;Menimbang, bahwa pada formulasi surat gugatan haruSs memenuhi syaratformil dan salah satunya adalah pencantuman nama identitas para pihak dan padagugatan Penggugat, Mejelis Hakim memperhatikan sudah menyebutkan namaterang, nama lengkap dan juga alias, pencantuman alias ini bermasud untukmenyatakan bahwa orang yang melakukan perjanjian pada bukti surat
P1 denganorang yang mengajukan gugatan ini adalah orang yang sama;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa Ketut Nilam atau Willsen dengan Ketut Wilsen (P1)merupakan orang yang sama, di dalam gugatan Penggugat juga telahmenyebutkan bila memang terdapat panggilan atau alias, menurut Majelis Hakimpenyebutkan identitas yang demikian, sah menurut hukum karena telahmenyebutkan identitasnya secara lengkap dan hal bukan bersifat imperatife;Menimbang, bahwa selanjutnya
48 — 3
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :- WILLSEN LIE, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Tanjungpinang pada tanggal 28 Oktober 2006 ;- LUIZ ANDERSSEN LIE, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Tanjungpinang pada tanggal 09 JULI 2013ada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Tergugat hingga anak tersebut dewasa dan bisa mandiri.5.
Bahwa, dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikarunia anak 2(DUA) orang anak bernama : WILLSEN LIE, Jenis Kelamin Lakilaki, Lahir di Tanjungpinang padatanggal 28 Oktober 2006 ; LUIZ ANDERSSEN LIE, Jenis Kelamin Lakilaki, Lahir di Tanjungpinangpada tanggal 09 JULI 2013 ;. Bahwa, kehidupan rumah tangga yang dibina selama ini Penggugat danTergugat pada awalnya harmonis dan bahagia namun hal ini hanyaberlangsung kurang lebih sekitar 9 (SEMBILAN) tahun.
Menyatakan Penggugat dan Tergugat mempunyai hak yang sama untukmemelihara anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yangbernama WILLSEN LIE dan LUIS ANDERSSEN LIE sampai anak tersebutdewasa ;4.
Bahwaa, anak Penggugat yang bernama WILLSEN LIE dan LUISANDERSSEN LIE diserahkan pengasuhannya kepada Penggugat danPenggugat mengizinkan Tergugat untuk berjumpa dengan WILLSEN LIE danHalaman 3 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 66/Pat.G/2016/PN TpgLUIS ANDERSSEN LIE setiap ada waktu luang tanopa mengganggu waktubelajar, dan Tergugat harus memberikan nafkah anak WILLSEN LIE dan LUISANDERSSEN LIE setiap bulannya sesuai kemampuan Terrgugat sampai anaktersebut dewasa ;5.
Lie dan Luis Andersen Lie diserahkanpengasuhannya kepada Penggugat dan Pengguat mengijinkan Tergugat untukberjumpa dengan kedua anak tersebut setiap ada waktu luang tanoa menggangguwaktu belajar dan Tergugat harus memberikan nafkah anak Willsen Lie dan LuisAnderssen Lie setiap bulannya sesuai kemampuan Tergugat sampai anak tersebutdewasa ;Menimbang, bahwa poin ketiga dan keempat petitum gugatan Penggugattersebut menurut pendapat Majelis Hakim tidaklah dapat dikabulkan keduaduanyadikarenakan keduanya
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : WILLSEN LIE, Jenis Kelamin Lakilaki, Lahir di Tanjungpinang padatanggal 28 Oktober 2006 ; LUIZ ANDERSSEN LIE, Jenis Kelamin Lakilaki, Lahir di Tanjungpinangpada tanggal 09 JULI 2013Halaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 66/Padt.G/2016/PN Tpgada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Tergugathingga anak tersebut dewasa dan bisa mandiri.5.
27 — 2
Oktober 2020 pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut:1 Bahwa pada hari senin, tanggal 21 November 2005, telahberlangsung pernikahan antara Penggugat dan Tergugat di KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;2 Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di XXX, Kabupaten Banyuwangi dan hidup rukun sebagaimanalayaknya suami istri dengan baik;3 Bahwa selama pernikahan berlangsung, Penggugat dan Tergugatdikaruniai tiga orang anak yang bernama:3.1 Anca Willsen
14 — 3
Mut;ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Kevin Willsen Pornomo dan Manggala Hadi Wijayaberada dibawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat (