Ditemukan 1 data
ANITA
4 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama anak Pemohon yang semula tertulis Willyan sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 16129/G/2009 menjadi tertulis dan terbaca Nathaniel Willyan Sebastian;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, paling lambat 30 (tiga puluh) hari