Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN BATULICIN Nomor 44/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal 1 April 2024 — ., M.Kn
Terdakwa:
WILLYANRI SANDANG Bin JHON BARU
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Willyanri Sandang Bin Jhon Baru tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7
      TBS;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Maman Rusmana Als Maman Bin Maman Ondi (Alm);

  • 1 (satu) Unit Dump Truk Merk Mitsubishi Canter Dengan Noka MHMFE75P6EK031352, Nosin 4D34T-K47879, Nopol DA 1044 LA Warna Kuning;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Willyanri

., M.Kn
Terdakwa:
WILLYANRI SANDANG Bin JHON BARU