Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660 K/Pdt/2010
Tanggal 18 Maret 2011 — WILLYJONO, selaku Direktur PT. TUNAS ADIKARYA MEGAH VS PT. HARAPAN JAYA BUMI PERTIWI
136120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WILLYJONO, selaku Direktur PT. TUNAS ADIKARYA MEGAH VS PT. HARAPAN JAYA BUMI PERTIWI
    PUTUSANNo. 660 K/Pdt/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :WILLYJONO, selaku Direktur PT. TUNAS ADIKARYA MEGAH,berkedudukan di Jakarta, Jalan Kemanggisan Pulo No. 54 PalmerahJakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: MULIADI, SH.
    WILLYJONO bukanlah orang/pihak yang berhak bertindak sebagaipengurus/dalam kapasitasnya sebagai direktur PT. TUNAS ADIKARYA MEGAH.Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan PT. TUNAS ADIKARYA MEGAHNo. 56 tanggal 26 April 2007 dibuat di hadapan DARMAWAN TJOA, SH.
    No. 660 K/Pdt/201042dituangkan dalam perjanjian perikatan jual beli dengan demikian judex facti telah tepatdan benar menerapkan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi :WILLYJONO tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar
    biaya perkara dalam tingkat kasasiini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 tahun 2009 danUndangUndang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WILLYJONO tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00
Register : 26-07-2016 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 471/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 4 Oktober 2017 — PT. DUTA KARYA ADHITAMA, suatu perseroan terbatas yang beralamat di Jl. Pegangsaan Barat Kav. 6-12, Menteng, Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 43 tanggal 23 Desember 2005, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor C-01738 HT.01.01. TH.2006, tanggal 20 Januari 2006, terakhir dirubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 04 September 2013 oleh Budi Handrio, SH., Notaris di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Andi Nalom Sianipar, SH. dan Rolan Sitompul, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum Andi Nalom Sianipar & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai .......................................................................................... PENGGUGAT
664288
  • Duta Karya Adhitama ;Bahwa pimpinan perusahaan pada tahun 2006, tahun 2007 adalah WillyJono ;Bahwa tanah yang terkena pembangunan jalan tol tersebut luasnya 7.587M2 dan saksi baru mengetahuinya pada saat pengukuran dilakukan ;Bahwa saksi sudah tahu luas tanah 3,6 Ha tapi begitu ada pengukuranproyek tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol hanya seluas7.587 M2 ;Bahwa setiap ada sesuatu permasalahan di lokasi tersebut, saksimelaporkannya ke komandan saksi ;Bahwa saksi tidak mengetahui kalau
    pihakatasan akan ada pengukuran yang dilakukan oleh pihak PU, jadi saksitidak melarangnya ;SUGIMIN, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi bekerja bersama Pak Willy Jono sejak tahun 2009 danmenerima gaji ; Bahwa tugastugas yang diberikan oleh Pak Willy Jono kepada saksi tidakspesifik, disuruh membayar PBB, membayar listrik, telepon dan keperluanrumah tangga, tergantung dari penugasan yang disuruh Pak Willy Jono ; Bahwa saksi ditugaskan membayar PBB yang disuruh oleh Pak WillyJono
    Duta Karya Adhitama ; Bahwa luas tanah yang tercantum dalam 4 (empat) lembar SPPT PBBtersebut setelah dijumlahkan keseluruhannya adalah seluas kurang lebih36.000 m2 dan semuanya terletak di Cilandak Timur ; Bahwa saksi tidak menanyakan ke Pak Willy Jono adanya kekuranganluas tanah kurang lebih 7000 m2, namun sudah diberi tahu oleh Pak WillyJono kalau tanah tersebut sudah dikurangi dengan tanah yang dibebaskanoleh Pemerintah ; Bahwa saksi tidak tahu kekurangan tanah seluas kurang lebin 7000 m2tersebut