Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 78/Pid/2015/PT KPG
Tanggal 8 Juni 2015 — WILFRIDUS DA BIU alias HIL
247
  • Menyatakan terdakwa WILPRIDUS DA BIU alias HIL, terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengansengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka,terhadap saksi korban FRANSISKUS SAVERIUS PILI, alias SAVER,sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum,melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WILFRIDUS DA BIU aliasHIL, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan3.
Register : 03-05-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN ATAMBUA Nomor 134/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon:
PRIMUS KEHI
817
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir pemohon pada Kartu Keluarga Nomor an: WILPRIDUS MAUK Nomor : 5304040610210001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu pada kolom angka 5 (lima) atas Nama YUFIKANDI MAUK, lahir di Lelowai, 9 Juni 2005 dan ingin
    merubah menjadi YUVIKANDI MAUK, lahir di Lelowai, 29 Juni 2005 mengikuti tangal lahir yang tertera dalam ijasah SD dan SMP anak tersebut;
  • Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan/penggantian tanggal lahir keponakan Pemohon Kartu Keluarga Nomor WILPRIDUS MAUK Nomor
Putus : 26-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2723 K/PDT/2011
Tanggal 26 April 2012 — PT. DAI NIPPON PRINTING INDONESIA, DK vs. H. ABU THOLIB
273177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi yang menentukanlimbahlimbah apa yang diambil atau dijual kepada Termohon Kasasi (videSaksi Angga Lisman dan saksi Wilpridus W. Widana). Mohon MajelisHakim Agung Pemeriksa perkara ini berkenan untuk memeriksa kemballapaapa yang disepakati dalam Perjanjian 20 Oktober 2003.20.Bahwa oleh karena transaksi antara Pemohon Kasasi dengan H.