Ditemukan 2 data
Terdakwa:
GION WILUHUNG RAHMAN BIN MAMAN SURAHMAN
31 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa GION WILUHUNG RAHMAN bin MAMAN SURAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua
Terdakwa:
GION WILUHUNG RAHMAN BIN MAMAN SURAHMAN
13 — 0
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Mengizinkan Pemohon (GUNA SAKTI WILUHUNG Bin YASA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (FITRIANI SUSANTI Binti YOGASWARA) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316000,00 ( tiga